Connect with us

Regional

Pemkab Garut Siapkan Gaji ke-13 ASN Sebesar Rp 90 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan dana sebesar Rp 90 miliar untuk gaji ke-13 kepada 13.724 aparatur sipil negara (ASN).

“Tanggal 15 Juni, Pemda Garut mulai membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pemda Garut,” ujar Rudy dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Rudy minta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera memprosesnya.

“Saya minta semua SKPD segera memproses ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” ucapnya.

Ia menyebutkan, kas daerah telah menyiapkan hampir 90 milyar rupiah lebih, sesuai surat menteri keuangan gaji ke-13 tersebut dibayarkan paling lambat Juli ini dari APBD.

“Likuiditas kas daerah cukup untuk membayar gaji ke-13, kurang lebih Rp 90 milyar. Mudah-mudahan gaji ke-13 bisa digunakan efektif oleh ASN,”ucapnya.

Ia menyampaikan, gaji tersebut sesuai instruksi Menteri Keuangan paling lambat dibayarkan Juli 2023, dan diharapkan uang tersebut dapat digunakan secara efektif.

Sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD, Gaji 13 itu diberikan kepada pejabat negara, PNS dan P3K, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 bulan.

Menurut Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, Saeful Hidayat, untuk guru diberikan 50% Tunjanngan Profesi Guru atau Tambahan Penghasilan Guru ASN. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement