Connect with us

Regional

Pemilik Hotel Cibening Tepis Belum Kantongi Ijin

Published

on

PURWAKARTA – Pemilik Hotel Cibening, Rajinder Kaur menepis tudingan bahwa hotelnya beroperasi tanpa mengantongi ijin sebagaimana yang diberitakan salah satu media online. Pihaknya berencana melakukan gugatan terhadap media online tersebut jika tidak segera membuat berita klarifikasinya.

“Saya sudah menyiapkan pengacara untuk membuatkan dulu somasi terhada media online tersebut,” kata Rajinder Kaur saat ditemui, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya, semua surat perijinanan seperti surat keterangan rencana kabupaten (KRK) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nomor surat 591/KRK.1004-DPMPTSP sudah dikantonginya, juga surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) sudah ada. Bahkan, kata Rajinder Kaur, surat Nomor Induk Berusaha (NIB) juga sudah dimiliknya.

“Saya tentunya kaget ketika membaca berita di salah satu media online yang menyebutkan Hotel Cibening tak mengantongi ijin sudah berani beroperasi,” katanya.

Seperti diberitakan salah satumedia online seperti hal nya salah satu jenis usaha yang bergerak pada sektor Pariwisata yaitu Hotel Cibening yang berlokasi di Desa Cibening, Bungursari Kabupaten Purwakarta, diduga belum memiliki ijin namun sudah berani beroperasi.

DPMPTPS Purwakarta melalui Kepala Bidang Perizinan saat dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan, tidak mengetahui ada Penginapan/Hotel baru di lingkungan Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta sebelum awak media menanyakan.

“Kebetulan untuk hotel disana saya baru tau dari bapak dan untuk nama perusahaannya juga kita tidak tahu” kata Kabid Perizinan Octi dalam keterangannya.

Awak media sudah mencoba menghubungi kartu nama yang diberikan atas nama Rajinder Kaur dengan mengirimkan pesan pada Senin 7 November 2022, namun belum ada tanggapan atau respon.

Hingga berita ini dimuat Pihak Hotel Cibening, DPMPTSP Purwakarta serta instansi terkait lainnya belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut oleh awak media. (rif)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement