Nasional
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1442 H Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah resmi menetapkan 1 Zulhijah 1442 Hijriah jatuh pada Minggu (11/7) dengan demikian perayaan Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa (20/7).
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama RI, Sabtu (10/7/2021).
“Posisi hilal teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021 dengan begitu Idul Adha jatuh pada Selasa 20 Juli 2021 Masehi,” ujar Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan keterangan pers secara virtual, seperti dikutip Antara.
Menag mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal.
Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama Thomas Jamaluddin menjelaskan secara astronomi posisi bulan pada akhir Zulqaidah yang bertepatan dengan hari Sabtu (10/7), telah berada di atas ufuk.
Ia menjelaskan bahwa posisi bulan saat Maghrib akhir 29 Zulqaidah/10 Juli 2021, telah memenuhi kriteria dua derajat yang selama ini disepakati oleh sebagian besar ormas Islam dan menjadi rujukan Taqwin Standar Indonesia.
“Ijtimak terjadi pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 sekitar pukul 01:16 GMT atau 08:16 WIB. Meskipun kita lihat, bahwa posisi hilal ini masih sangat tipis, tapi sudah berada di atas dua derajat,” kata Thomas.
Thomas menjelaskan, ijtimak merupakan peristiwa di mana bumi dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari bumi. Ijtimak terjadi setiap 29,531 hari sekali atau disebut pula satu bulan sinodik.
Pada saat sekitar ijtimak, bulan tidak dapat terlihat dari bumi, karena permukaan bulan yang tampak dari bumi tidak mendapatkan sinar matahari, sehingga dikenal istilah Bulan Baru.
Pada petang pertama kali setelah ijtimak, bulan terbenam sesaat sesudah terbenamnya matahari. Ijtimak merupakan pedoman utama penetapan awal bulan dalam Kalender Qomariyah.
Sidang isbat tetap melibatkan sejumlah unsur masyarakat. Mulai dari Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan ormas Islam, dan sebagainya.
Berbeda dengan penetapan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat dari kediamannya secara dalam jaringan (daring). (*)

You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

PLN UP3 Karawang Sukses Laksanakan Siaga Sholat Idul Adha 1446 H

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







