Nasional
Pemerintah Resmi Mentiadakan Kegiatan Mudik Tahun ini Untuk Semua Masyarakat
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Pemerintah resmi melarang mudik Idul Fitri 2021, guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) dan demi mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan. Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sekaligus menegaskan bahwa peniadaan mudik tersebut berlalu pada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Keputusan mudik Idul Fitri dilarang diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
“Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021, mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
“Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” pungkas Muhadjir. (*)

You may like

Momen Suka Cita Warga Binaan Lapas Karawang Sambut Idul Fitri, Dapat Baju ‘Bedug’ Dari Kalapas

Antisipasi Kepadatan, Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional Tol Japek-2 Selatan

Pemudik Diharap Hati-hati, Ini Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik di Purwakarta

Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang

17 Bus Mudik Gratis di Karawang Dilepas Langsung Forkopimda

Menhub Prediksi Sekitar 71,7 Persen Masyarakat Indonesia Lakukan Mudik Lebaran
Pos-pos Terbaru
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang






