Nasional
Pemerintah Akan Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah 31 Mei 2022
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang. Pemerintah pun akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) sebagai gantinya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jendral Industri Agro Kemenprin pada saat rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).
“Mekanisme kembali ke DMO, dan determinasinya minyak goreng curah bersubsidi ini tanggal 31 Mei 2022,” kata Putu dalam rapat.
Putu mengungkapkan, kebijakan itu diputuskan usai pemerintah menerbitkan dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Adapun dua peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.
Aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Aturan ini segera terbit dan akan dimulai 31 Mei.
“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam rangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi,” jelasnya.
Putu menyampaikan hal tersebut ketika paparan mengenai Kebijakan dan Regulasi Penyediaan Minyak Goreng Curah.
Pada 28 April 2022, disebutkan bahwa terbit Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.
Kemudian, 19 Mei 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tentang Pembukaan Ekspor CPO dan minyak goreng dengan pertimbangan kecukupan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dengan tren harga mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET). (*)

You may like

Bareskrim Polri Ungkap Kasus IMEI Ilegal, Enam Pelaku Ditangkap

Semester I 2023, Investasi Industri Manufaktur Capai Rp 270,3 Triliun

Kemendag Bakal Tindak Tegas yang Jual MinyaKita Secara Bundling

Menperin Sebut PIDI 4.0 Akselerasi Transformasi Industri 4.0

Industri Manufaktur Indonesia Tercatat Ekspansif Sepanjang 2022

Menperin Optimis Pertumbuhan Industri Hingga 5,4 Persen Pada 2023
Pos-pos Terbaru
- Imigrasi Karawang Gelar Pasporia di Purwakarta, Layani Urus Paspor di Akhir Pekan
- Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri
- Benahi Ekosistem Otomotif Sumsel, Fariz Montesz Gandeng Arief Purnomo Maju Bursa Ketua IMI Sumsel
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang






