Connect with us

Regional

Pembuat Uang Palsu Senilai Rp 600 Juta di Bandung Berhasil Ditangkap Polisi

Published

on

Pabrik pembuat uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 600 juta di daerah Gegerkalong, Bandung berhasil dibongkar Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Dalam penggrebekan itu, Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang sedang melakukan kegiatan pencetakan uang palsu pecahan Rp 100.000.

“Polri menggerebek rumah merangkap pabrik pencetak uang palsu dan mengamankan 4 tersangka. Keempat tersangka masih diperiksa untuk pengembangan kasusnya,” kata Kapolresta Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, dilansir dari Beritasatu.com, Kamis (29/10/2020).

Ulung menyebutkan keempat tersangka punya peran masing masing. Selain mencetak uang palsu, mereka sekaligus mengedarkannya.

Keempat tersangka, yakni KP bertugas mengoperasikan scanner uang asli dan mengeditnya, AS operator mesin cetak GYO dan film, AS bertugas mencari pendana, dan MRS asisten operator dan pembuat nomor seri. Hasil pemeriksaan terungkap, pelanggan dari produksi uang palsu ini berada di Jakarta.

“Polri mengamankan barang bukti uang palsu dan alat produksi. Barang bukti berupa printer dan kertas seperti uang sebanyak Rp 600 juta,” ujarnya.

Pihak Polrestabes Bandung terus mendalami untuk mengungkap siapa pemesan uang yang disebut tersangka dari Jakarta. “Ini masih kami dalami,” tambahnya.

Dalam transaksi biasanya untuk pecahan uang palsu senilai Rp 800 juta dihargai Rp 300 juta. Namun sejauh ini belum ada uang palsu itu beredar di masyarakat. Sebab, uangnya baru dicetak setelah ada pemesan yang kata tersangka berasal dari Jakarta.

“Uang hasil cetakannya belum sempat diserahkan kepada pemesan, mereka sudah keburu tertangkap,” ujar Ulung.

Keempat tersangka dijerat Pasal 37 ayat 1 jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Sumber: Beritasatu.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement