Regional
Pembangunan Pusat Kuliner dan Wisata Disamping Masjid Endang Andarsih Belum Kantongi Ijin
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Pembangunan pusat kuliner dan wisata di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Purwakarta menjadi sorotan. Pasalnya, pihak pengembangan yang melaksanakan pembangunan pusat kuliner dan wisata di atas lahan seluas 1 hektar itu belum mengantongi perijinan sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama saat dihubungi, Jumat (16/2/2024) mengatakan pihak pengembang yang melaksanakan pembangunan pusat kuliner dan wisata yang berada disebelah Masjid Endang Andarsih di Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Purwakarta tersebut selayaknya mengurus terlebih dulu perijinannya.
“Jangan sampai ada anggapan karena si pemodal yang membiayai pembangunan pusat kuliner dan wisata merupakan orang kuat sehingga mengabaikan masalah perijinannya,” kata Budi Pratama.
Dijelaskan, dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan wajib membuat surat pernyataan pengelolaan lingkungan.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, Mukti membenarkan pihaknya belum mengeluarkan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) pusat kuliner dan wisata di Desa Neglasari tersebut.
“Dinas LH belum mengelauarkan SPPL,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pengelola pusat kuliner dan wisata di Desa Neglasari, Asep Lukman ketika ditemui membenarkan ijin dari pemerintah daerah belum dilengkapi namun pihaknya baru mengantongi ijin lingkungan dari desa dan kecamatan saja. (Taufik Ilyas)


You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang
- Persib Juara, Kapolres Karawang Turun ke Alun-Alun: Berbagi Bahagia Boleh, Tolong Jaga Ketertiban Kota






