Connect with us

Regional

Pembangunan Area Aspirasi KIIC Menuai Penolakan Aktifis dan Pengamat Kebijakan Pemerintah

Published

on

KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Saepuloh bersama Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Direktur KIIC, Sanny Iskandar, melakukan peletakan batu pertama Area Aspirasi di Kawasan Industri Karawang Internasional Industrial City (KIIC), pada Kamis (30/5/2024) lalu.

Di area seluas 1,3 hektar yang berada di dalam Kawasan Industri KIIC tersebut rencananya akan dibangun fasilitas penunjang mulai dari gerbang masuk, ruang mediasi, toilet, area parkir, lapangan demo dan pagar panel. Namun, pembangunan Area Aspirasi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Pengamat Kebijakan Pemerintah, Asep Agustian, dengan secara terang-terangan menolak pembangunan Area Aspirasi di Kawasan Industri KIIC.

“Manusia ini bukan bebek, yang seenaknya bisa diarahkan kesana atau kesini untuk berdemo, enggak bisa begitu, karena manusia itu punya akal dan pikiran yang tidak bisa digiring kesana kesini,” ucap Askun (Asep Kuncir) sapaan akrabnya, Selasa (4/6/2024).

Dikatakan Askun, dengan diperbolehkan menyampaikan aspirasi ke dalam Kawasan Industri KIIC yang notabennya masuk dalam objek vital nasional, sama dengan memperbolehkan orang masuk ke objek vital yang justru bisa terdampak terganggunya iklim investasi.

“Itu sama halnya juga (potensi) langgar undang-undang karena objek vital diatur sendiri dalam undang-undang, bukan saya tidak bermaksud hambat, batalkan itu,” ungkapnya.

Askun menambahkan, pihaknya menyarankan agar pembangunan area aspirasi dibangun di luar kawasan industri. Silakan kawasan industri dan Pemda beli lahan di luar kawasan untuk dijadikan area aspirasi.

“Saya tidak menampik ide adanya area aspirasi merupakan ide cemerlang, namun hanya saja ia tidak setuju dibangun di dalam kawasan industri,” jelasnya.

Senada dengan Askun, Aktivis Karawang, Deden Sofyan menyatakan, pembangunan area aspirasi di dalam Kawasan Industri KIIC merupakan kebijakan yang keliru. Untuk menyampaikan aspirasi dalam sistem Pemerintahan adalah ke DPRD.

“Artinya dengan pembangunan area itu Pemerintah Daerah seakan sedang berupaya melepaskan tanggungjawabnya terhadap persoalan ketenagakerjaan dan pengangguran,” paparnya.

Deden menegaskan, adanya pembangunan Area Aspirasi itu bisa dimaknai juga bila Pemerintah Daerah gagal menyelesaikan persoalan pengangguran, ketenagakerjaan dan industri. Kalau ada masalah antara tenaga kerja atau masyarakat dengan perusahaan tinggal dipanggil.

“Tempat sudah ada di DPRD Karawang, karena lembaga yang berwenang bicara aspirasi ya DPRD, bukan polisi atau perusahaan. Kalau persoalan pengangguran dan ketenagakerjaan selesai, saya yakin tidak akan ada demo,” pungkasnya. (cho)