Regional
Pelaku Perusakan Lingkungan dan Kawasan Hutan Produksi di Karawang Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda 17,5 Miliar Rupiah
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
JAKARTA – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus Kerusakan Lingkungan dan Perusakan Hutan Negara di Dusun Simargalih V RT 16/RW 05 Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, yang masuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta – BKPH Teluk Jambe Provinsi Jawa Barat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang pada 14 November 2022 dengan tersangka berinisial MU (46) warga Perum Sofi Residen, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Selain Tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, mengatakan Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk pelaku perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan agar memberikan efek jera.
“Penanganan kasus ini oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menerapkan pidana berlapis pada 2 (dua) Undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Taqiuddin dalam keterangannya.
Penyidik menjerat pelaku karena mengelola limbah B3 tanpa izin dan penggunaan kawasan hutan tanpa ijin.
“Pelaku akan dikenakan sangkaan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar dan Pasal 50 ayat (3) huruf a, serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar”, jelas Taqiuddin.
Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pidana berlapis (multidoor) terhadap tersangka dikenakan agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup.
“Pelaku tidak hanya dikenakan UURI Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetapi juga dikenakan UURI Kehutanan. Pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya. Kami ingatkan bahwa kami tidak akan kompromi, kami akan menindak lebih tegas para pelaku perusakan lingkungan hidup dan hutan,” katanya.
Ia menegaskan kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius karena berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi mengganggu kesehatan masyarakat.
“Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat,” tegasnya. (rls/red)

You may like

BNET PARTNER SUMMIT 2026, Perkuat Kolaborasi Sekolah dan Industri, BNET Academy Dorong Kesiapan Talenta Digital di Karawang

Dari Karawang ke Dunia: Lulusan AKTI Toyota Tembus Pasar Kerja Global hingga Jepang

Unsika Resmi Mulai Pembangunan Amphitheatre dan Gedung Hortikultura di Kampus 2

NOEND Merilis Single “Maafkan”:Penyesalan Yang Tak Pernah Selesai, Dibalut Melodic Metalcore Dari Indonesia

Disnakertrans Karawang Dorong Dunia Kerja Inklusif dan Setara untuk Penyandang Disabilitas

Bukti Komitmen Pemasyarakatan: 73 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Razia Skala Besar Lapas Karawang
Pos-pos Terbaru
- Sharp Gebrak Pasar TV 4K dengan JL5500I dan JJ5000I, Hadirkan Warna Lebih Kaya, Gaming Lebih Seru, dan Hiburan Lebih Cerdas
- Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun
- BNET PARTNER SUMMIT 2026, Perkuat Kolaborasi Sekolah dan Industri, BNET Academy Dorong Kesiapan Talenta Digital di Karawang
- Dari Karawang ke Dunia: Lulusan AKTI Toyota Tembus Pasar Kerja Global hingga Jepang
- Unsika Resmi Mulai Pembangunan Amphitheatre dan Gedung Hortikultura di Kampus 2







