Regional
Pelaku Penganiayaan Pemotor Hingga Kejang di Cimahi Ditangkap, Lebaran di Penjara
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pelaku penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor hingga kejang-kejang di Cimahi ditangkap polisi.
Pelaku berinisial W (46) ditangkap dari lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Cianjur setelah berusaha kabur dari kejaran Satreskrim Polres Cimahi, pada Kamis (20/4/2023).
“Alhamdulillah tidak sampai 24 jam kita langsung ungkap. Saat pelaku sudah kita amankan dan akan melakukan pendalaman terkait motif penganiayaan tersebut,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Kamis (20/4/2023) malam.
Aldi mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP. Bunyi pasal tersebut yakni pelaku penganiayaan bisa dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Itu bunyi Pasal 351 Ayat (2).
Sementara bunyi Ayat (2) yakni pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bisa dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dalam Ayat (3) di pasal yang sama, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian bisa dipidana penjara selama tujuh tahun.
Seperti diketahui, viral di media sosial aksi penganiyaan terjadi di Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, pada Rabu (19/4/2023) kemarin.
Pelaku diduga melakukan pemukulan gara-gara pelaku dan korban bersenggolan motor saat melintasi kawasan Jalan Sangkuriang.
Korban yang diketahui berinisial IS (18) kemudian meminta maaf kepada W, namun emosi pelaku tak kunjung reda.
Wmelayangkan pukulan ke bagian pelipis sehingga korban terjatuh dan mengalami kejang-kejang. Akan tetapi pelaku masih terus menarik rambut korban dan kembali menjatuhkannya ke aspal. (*)

You may like

Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B

Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat

Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger

Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS

DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA

Pemkab Karawang Bersih Bersih, Ratusan Bangli Dibongkar
Pos-pos Terbaru
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B
- Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat
- Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS
- DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA







