Regional
Pelaku Penganiayaan Pemotor Hingga Kejang di Cimahi Ditangkap, Lebaran di Penjara
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pelaku penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor hingga kejang-kejang di Cimahi ditangkap polisi.
Pelaku berinisial W (46) ditangkap dari lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Cianjur setelah berusaha kabur dari kejaran Satreskrim Polres Cimahi, pada Kamis (20/4/2023).
“Alhamdulillah tidak sampai 24 jam kita langsung ungkap. Saat pelaku sudah kita amankan dan akan melakukan pendalaman terkait motif penganiayaan tersebut,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Kamis (20/4/2023) malam.
Aldi mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP. Bunyi pasal tersebut yakni pelaku penganiayaan bisa dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Itu bunyi Pasal 351 Ayat (2).
Sementara bunyi Ayat (2) yakni pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bisa dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dalam Ayat (3) di pasal yang sama, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian bisa dipidana penjara selama tujuh tahun.
Seperti diketahui, viral di media sosial aksi penganiyaan terjadi di Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, pada Rabu (19/4/2023) kemarin.
Pelaku diduga melakukan pemukulan gara-gara pelaku dan korban bersenggolan motor saat melintasi kawasan Jalan Sangkuriang.
Korban yang diketahui berinisial IS (18) kemudian meminta maaf kepada W, namun emosi pelaku tak kunjung reda.
Wmelayangkan pukulan ke bagian pelipis sehingga korban terjatuh dan mengalami kejang-kejang. Akan tetapi pelaku masih terus menarik rambut korban dan kembali menjatuhkannya ke aspal. (*)

You may like

Polres Karawang Kerahkan 76 Personel dalam KRYD, Sasar Begal, Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Polisi Selidiki Insiden Pohon Tumbang yang Tewaskan Sopir Truk di Karawang

Gebuk Curanmor, Ops Jaran Lodaya 2026: Polres Karawang Amanakan 5 Pelaku dan 9 Motor

Konsisten Gelar Operasi Katarak Gratis, Pupuk Kujang Ingin Berkontribusi Menurunkan Angka Kebutaan Masyarakat

Viral Jalan Kaki 3 Km Lintasi Jalan Berbatu Ke Sekolah, Karawang Peduli Berikan Dua Unit Sepeda Gowes

Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Kerahkan 76 Personel dalam KRYD, Sasar Begal, Tawuran dan Kejahatan Jalanan
- Polisi Selidiki Insiden Pohon Tumbang yang Tewaskan Sopir Truk di Karawang
- Gebuk Curanmor, Ops Jaran Lodaya 2026: Polres Karawang Amanakan 5 Pelaku dan 9 Motor
- PT ANI Tanam Pohon Lepas Burung dan Uji Emisi Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Konsisten Gelar Operasi Katarak Gratis, Pupuk Kujang Ingin Berkontribusi Menurunkan Angka Kebutaan Masyarakat







