Connect with us

Regional

Pelaku Penganiayaan Pemotor Hingga Kejang di Cimahi Ditangkap, Lebaran di Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Pelaku penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor hingga kejang-kejang di Cimahi ditangkap polisi.

Pelaku berinisial W (46) ditangkap dari lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Cianjur setelah berusaha kabur dari kejaran Satreskrim Polres Cimahi, pada Kamis (20/4/2023).

“Alhamdulillah tidak sampai 24 jam kita langsung ungkap. Saat pelaku sudah kita amankan dan akan melakukan pendalaman terkait motif penganiayaan tersebut,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Kamis (20/4/2023) malam.

Aldi mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP. Bunyi pasal tersebut yakni pelaku penganiayaan bisa dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Itu bunyi Pasal 351 Ayat (2).

Sementara bunyi Ayat (2) yakni pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bisa dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Dalam Ayat (3) di pasal yang sama, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian bisa dipidana penjara selama tujuh tahun.

Seperti diketahui, viral di media sosial aksi penganiyaan terjadi di Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, pada Rabu (19/4/2023) kemarin.

Pelaku diduga melakukan pemukulan gara-gara pelaku dan korban bersenggolan motor saat melintasi kawasan Jalan Sangkuriang.

Korban yang diketahui berinisial IS (18) kemudian meminta maaf kepada W, namun emosi pelaku tak kunjung reda.

Wmelayangkan pukulan ke bagian pelipis sehingga korban terjatuh dan mengalami kejang-kejang. Akan tetapi pelaku masih terus menarik rambut korban dan kembali menjatuhkannya ke aspal. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement