Connect with us

Regional

Pelaku Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Published

on

INFOKA.ID – A (37), pelaku penganiayaan terhadap anak kandung hingga tewas di Kota Cimahi terancam hukuman penjara 20 tahun bahkan hukuman mati.

Kapolres Cimahi AKBP, Aldi Subartono, mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 2, 3 dan 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Serta dijerat Pasal 80 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Termasuk subsider pasal 340, 338, dan 351 ayat dua dan tiga KUHPidana.

“Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati,” kata Aldi, di Mapolres Cimahi pada Rabu (8/2).

Aldi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku terbukti lebih dari sekali melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya.

Meskipun dari informasi yang didapat para tetangganya tidak pernah mendengar suara tangisan anak karena kesakitan.

“Karena ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali dilakukan, tapi pelaku juga melakukan penganiayaan sebelumnya. Sehingga konstruksinya memasang pasal 340,” kata Aldi.

Adapun aksi penganiayaan tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi pada Senin (6/2/2023) lalu,

Akibat penganiayaan tersebut, anaknya yang bungsu berjenis kelamin perempuan harus meregang nyawa. Berdasarkan hasil autopsi terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul. Sementara anaknya yang paling besar mengalami luka lebam di bagian wajah.

“Pelaku menendang korban di bagian ulu hati dan kepala tapi korban tidak menangis. Dia juga sempat menyuruh istri tirinya memukul anaknya dengan kabel namun tidak dituruti,” kata Aldi.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil autopsi kepada korban AH terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul.

Aldi mengatakan motif pelaku menganiaya anaknya karena kesal anaknya mengambil uangnya Rp 450 ribu, sehingga dia melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan 15 kali dan anak laki-laki tujuh kali.

“Pelaku sangat temperamen dan dia pernah dua kali dipenjara dalam kasus yang sama, yakni pencurian,” ucapnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement