Regional
Pelaku Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Cimahi Terancam Hukuman Mati
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – A (37), pelaku penganiayaan terhadap anak kandung hingga tewas di Kota Cimahi terancam hukuman penjara 20 tahun bahkan hukuman mati.
Kapolres Cimahi AKBP, Aldi Subartono, mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 2, 3 dan 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Serta dijerat Pasal 80 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Termasuk subsider pasal 340, 338, dan 351 ayat dua dan tiga KUHPidana.
“Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati,” kata Aldi, di Mapolres Cimahi pada Rabu (8/2).
Aldi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku terbukti lebih dari sekali melakukan penganiayaan terhadap kedua anaknya.
Meskipun dari informasi yang didapat para tetangganya tidak pernah mendengar suara tangisan anak karena kesakitan.
“Karena ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali dilakukan, tapi pelaku juga melakukan penganiayaan sebelumnya. Sehingga konstruksinya memasang pasal 340,” kata Aldi.
Adapun aksi penganiayaan tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku yang terletak di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi pada Senin (6/2/2023) lalu,
Akibat penganiayaan tersebut, anaknya yang bungsu berjenis kelamin perempuan harus meregang nyawa. Berdasarkan hasil autopsi terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul. Sementara anaknya yang paling besar mengalami luka lebam di bagian wajah.
“Pelaku menendang korban di bagian ulu hati dan kepala tapi korban tidak menangis. Dia juga sempat menyuruh istri tirinya memukul anaknya dengan kabel namun tidak dituruti,” kata Aldi.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil autopsi kepada korban AH terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul.
Aldi mengatakan motif pelaku menganiaya anaknya karena kesal anaknya mengambil uangnya Rp 450 ribu, sehingga dia melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan 15 kali dan anak laki-laki tujuh kali.
“Pelaku sangat temperamen dan dia pernah dua kali dipenjara dalam kasus yang sama, yakni pencurian,” ucapnya. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Kapolsek Cikalongwetan Hadiri Upacara Hari Santri Nasional ke-10

Polsek Cikalongwetan Gelar Police Go To School, Berikan Sosialisasi Etika Berlalu Lintas dan Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru

Turnamen Bola Voli Bhayangkara Cup di Cikalongwetan Dimenangkan Desa Tenjolaut dan Kanangasari

Polsek Cikalongwetan Gelar Bantuan Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Polsek Cikalongwetan Laksanakan Patroli Preventif Antisipasi Kejahatan Jalanan

Polisi Berikan Sosialisasi Penguatan Pendidikan Karakter di SMP dan SMA IT Darul Azkia
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







