Connect with us

Regional

Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji Bersenjata Tajam di Cianjur Babak Belur Dihajar Warga

Published

on

INFOKA.ID – Pelaku pencurian spesialis tabung gas elpiji 3 Kg di Kampung Panembong dua, Desa Limbangan Sari, Kecamatan Cianjur Kota, Kabupaten Cianjur, ditangkap warga.

Pelaku berinisial DR (32), nyaris menjadi sasaran emosi warga setelah ketahuan mencuri tabung gas 3 kilogram dari rumah milik warga, Jumat (4/8/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku memasuki rumah melalui pintu belakang dan langsung menuju dapur.

Pelaku DR masuk ke warung penjual gas melalui pintu belakang. Namun, aksi pelaku diketahui pemilik warung. Karena ketahuan, pelaku DR melarikan diri dengan membawa tabung gas curian.

Pemilik warung mengejar pelaku DR. Pelaku DR kabur tetapi berpapasan dengan ketua RT. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan warga. Warga sempat menghadiahi pelaku bogem mentah. Beruntung polisi segera tiba di lokasi kejadian dan mengamankan DR.

Mengetahui ada pelaku pencurian berhasil tertangkap, warga sekitar kemudian berkerumun. Pelaku pun nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang emosi. Beruntung pihak kepolisian segera datang ke lokasi.

“Begitu mendapatkan informasi adanya aksi pencurian, anggota Bhabinkamtibmas Desa Limbangansari dan personel Reskrim langsung ke lokasi. Kami segera bawa pelaku ke Mapolsek untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cianjur Ipda Hendra.

Ia mengatakan, kepada petugas, DR mengaku telah lebih dari 15 kali mencuri tabung gas elpiji dengan lokasi berbeda. Tabung hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dari pengakuannya (pelaku DR) sudah mencuri di 15 kali di dua kecamatan. Modusnya dia masuk ke dalam rumah yang sepi dengan pintu yang terbuka. Pelaku kemudian masuk dan mencuri tabung elpijinya,” kata dia.

Menurutnya dalam melakukan aksinya, pelaku juga kerap membawa senjata tajam berupa pisau kecil.

“Sementara senjata tajam yang dibawa, untuk melindungi diri saat mengamen di jalan,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan percobaan pencurian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement