Connect with us

Regional

Pelaku Curanmor dan Penadah di Purwakarta Diringkus Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Purwakarta meringkus pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan seorang penadah, Jumat (28/7/2023).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menyebutkan bahwa spesialis curanmor itu bernama NS (36), yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Ia mengatakan, NS ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas sepeda motor yang hilang.

“Hasil dari perkembangan laporan masyarakat tersebut, kami berhasil meringkus NS dan seorang penadah berinisial GN,” kata Edwar, Jumat (28/7/2023).

Edwar menyebutkan bahwa kedua orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.

“NN kami tangkap di wilayah Bojong, sedangkan GN kami tangkap di wilayah Maniis.”

Adapun dua tersangka lainnya yang masih buron, DD (40) dan SP (40) masih terus diburu polisi.

Edwar mengatakan bahwa NS menjalani aksi curanmor dengan menggunakan kunci leter L dan mata kunci astag.

“Jadi dia ini mengincar sepeda motor milik warga yang terparkir di luar rumah,” katanya.

Sesuai dengan pengakuan pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wanayasa, Purwakarta.

Dari tangan pelaku, berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu kunci L, dua kunci magnet dan dua kunci astag.

“Pelaku kami jerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 5 dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana empat hingga tujuh tahun penjara,” kata Edwar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement