Connect with us

Regional

Pelaku Balap Liar Bisa Dikurung Penjara 1 Tahun, Ini Imbauan Kasat Lantas Polres Karawang

Published

on

KARAWANG – Satuan Lalulintas polres Karawang akan menindak tegas pelaku balapan liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan termasuk pembalap itu sendiri.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, menghimbau kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya untuk tidak melakukan balapan liar.

“Jika ada yang memamfaatkan jalan raya atau perkantoran dan tempat-tempat keramaian sebagai arena balapan akan diamankan dan ditindak tegas sesuai Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta,” ungkapnya, Senin (16/1/2023).

Habibi berharap agar masyarakat menjaga anak-anaknya untuk tidak melakukan balapan liar.

“Kami sangat mengharapkan kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya dengan melakukan pengawasan sejak dini untuk tidak bertindak melawan hukum, dengan melakukan penerapan tindakan tegas. Serta diharapkan timbul efek jera dan sekaligus menumbuhkan kesadaran berlalu lintas terhadap anak,” pungkasnya.

Sebelumnya Satlantas Polres Karawang mengamankan 5 kendaraan sepeda motor saat menggelar patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD)di bundaran Hotel Mercure Galuh Mas, Karawang pada Minggu dini hari, 15 Januari 2023, pukul 02.45 WIB.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya gangguan kamtibmas dan kamseltibcar berupa balap liar,” kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, Minggu (15/1/2023).

Dikatakan Habibi, aksi balap liar ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri tapi juga pengguna jalan yang lain.

Para pengendara yang kena tilang ini rata-rata masih berusia remaja sehingga peran orang tua juga diperlukan untuk mengantisipasinya.

“Mari bersama-sama menjaga Karawang dari gangguan Kamtibmas dan kamseltibcar. Tidak boleh ada ugal-ugalan dan balap liar di Kabupaten Karawang,” tegasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement