Connect with us

Regional

Patroli Khusus, Satpol PP Karawang Tertibkan 54 Spanduk Tak Sesuai Ketentuan

Published

on

KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menertibkan 54 spanduk media luar ruang yang tidak sesuai ketentuan dalam patroli khusus yang dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026).

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat, SE. mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan keindahan ruang publik.

“Penertiban ini dilakukan secara rutin. Saya minta kegiatan seperti ini dilaksanakan setiap hari, ada atau tidak ada pimpinan, itu yang harus kita laksanakan,” kata Basuki saat memberikan arahan kepada personel.

Ia menjelaskan, pelaksanaan penertiban dilakukan dengan pendampingan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, mengingat kedua perangkat daerah tersebut memiliki data terkait perizinan dan kepatuhan pajak media luar ruang.

Basuki menegaskan kepada seluruh personel agar tidak ragu dalam bertindak di lapangan karena penertiban dilakukan berdasarkan data dari perangkat daerah terkait.

“Kami dibantu DPMPTSP dan Bapenda. Mereka yang lebih mengetahui mana media luar ruang yang berizin, patuh pajak dan mana yang tidak,” ujarnya.

Selain aspek perizinan dan pajak, kondisi fisik spanduk juga menjadi pertimbangan dalam penertiban. Spanduk yang sudah rusak tetap ditertibkan meskipun telah memenuhi kewajiban pajak.

“Meskipun sudah membayar pajak, tetapi apabila kondisi spanduk sudah rusak, tetap kita tertibkan. Semua dijalankan sesuai SOP,” katanya.

Seluruh spanduk yang ditertibkan diamankan sesuai prosedur yang berlaku. Satpol PP Karawang menegaskan kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Karawang. (rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement