Connect with us

Politik

Paslon Pilkada yang Arak-arakan Bakal Disanksi UU Kesehatan

Published

on

INFOKA.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berbicara mengenai sanksi bagi pasangan calon (paslon) pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan menimbulkan kerumunan. Tito mengatakan, pasangan calon yang melakukan arak-arakan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Kesehatan.

“Mengenai arak-arakan, apakah ada sanksi. Ya itu sanksinya mulai dari sanksi Bawaslu kalau dia kontestan kemudian kedua dari Kemendagri, kalau dia ASN kami bisa memberikan kewenangan untuk memberikan saksi kalau dia non ASN tidak bisa, tapi dia bisa juga dikenakan Undang-Undang (UU) yang lain termasuk UU Kesehatan,” kata Tito usai menghadiri rapat pendisiplinan protokol COVID-19 dalam pilkada 2020 di Kemenko Polhukam yang dilansir dari Detikcom, Rabu (9/9/2020).

Tito mengatakan, nantinya pihak kepolisian lah yang akan mendomain sanksi tersebut.

Tito juga menyampaikan, dirinya bersama Menko Polhukam Mahfud Md akan melakukan langkah-langkah tegas selain daripada sekadar imbauan menjaga jarak.

“Sehingga domainnya menjadi domain kepolisian. Tadi Bapak Menko juga sudah menyampaikan kepada bapak kepolisian, intinya kita melakukan tindakan yang tegas selain langkah-langkah social distancing,” tuturnya.

Sebelumnya beberapa kepala daerah sudah kena tegur Tito karena menimbulkan kerumunan di acara politik. Salah satunya Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang kena tegur Tito.

Dilansir dari situs Kemendagri, Senin (7/9/2020), Cellica yang kembali mencalonkan diri di Pilkada Karawang menggelar arak-arakan massa saat mendaftarkan diri di KPU Karawang, Jumat (4/9). Lantas, Cellica ditegur Kemendagri di hari yang sama.

Teguran ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri. Dengan menggelar arak-arakan massa, Mendagri menyatakan, Cellica selaku bakal paslon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa.

“Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement