Connect with us

Regional

Pasca Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkot di Kota Sukabumi Naik

Published

on

INFOKA.ID – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berimbas pada tarif angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi.

Sopir angkot di Kota Sukabumi, menuntut penyesuaian harga untuk menutupi biaya operasional akibat kenaikan harga BBM. Mereka menyampaikan tuntutan itu dengan mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Sabtu (4/9/2022).

“Pengemudi dan perwakilan KKU tadi sempat datang berbondong-bondong ke kantor Dishub, menuntut adanya kenaikan tarif. Namun sudah diselesaikan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman, Minggu (4/9/2022).

Besaran tarif tersebut sesuai dengan berita acara kesepakatan antara Dishub Kota Sukabumi dengan KKU dan Organda. Di dalamnya tertulis jika harga BBM naik mencapai Rp 10 ribu maka tarif sesuai perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) menjadi Rp 5.864 dan dibulatkan menjadi Rp 6.000.

“Jadi mulai hari ini naik (tarif angkot) asalnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 jauh dekat. Ongkos siswa naik setengahnya jadi Rp 3.000,” ujar Abdul Rachman.

Selain itu, pihaknya juga telah menginstruksikan agar sopir angkot memasang flyer di pintu angkot terkait penerapan tarif baru. Sehingga, kata dia, penerapan dan sosialisasi dilaksanakan secara beriringan sambil menunggu SK Wali Kota. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement