Connect with us

Regional

Parah! Para IRT di Karawang Jadi Pemain Judi Togel Online

Published

on

KARAWANG – Terungkapnya kasus judi togel online oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang, menguak fakta dimana para pemasang judi adalah para ibu rumah tangga.

Fakta tersebut terkuak usai penangkapan dua pria pemuda berinisial SN (25) dan AT (28) warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang yang merupakan pengelola judi togel online di dua situs berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial SN dan AT warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, rata rata yang menjadi pemasangnya adalah para ibu rumah tangga,” kata Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy, Kamis (31/8/2023).

Sambung Tomy, para pengepul yang mendatangi pemasang atau terkadang pemasangnya yang datang ke tempatnya. Mereka menawari warga untuk memasang judi online melalui dirinya, tentu dengan iming-iming kemenangan yang lumayan besar.

“Dalam sehari pelaku menerima uang pasangan judi dari ibu rumah tangga berkisar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu,” katanya.

Ia mengatakan kedua tersangka mulai mengelola situs togel online selama dua bulan terakhir dengan keuntungan terbesar hingga 3 juta per hari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, 4 buku rekap, dua akun situs judi online, dan dua akun dompet digital.

Para pelaku terancam dengan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Tomy mengimbau agar masyarakat tidak tergiur untuk berjudi. Apalagi uang yang digunakan untuk judi itu adalah uang belanja.

“Kami harap warga mau melapor ketika di sekitar tempat tinggalnya ada kegiatan perjudian,” ucap Tomy. (red)