Connect with us

Regional

Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Banten Berhasil Dibongkar Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Industri rumahan yang memproduksi tembakau sintesis atau tembakau gorila di Banten berhasil dibongkar polisi.

Polisi turut meringkus satu tersangka berinisial S yang merupakan warga kota Serang, Banten.

“Menangkap satu orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (7/6) sekitar 01.00 WIB di dalam Villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Lutfi Martadian seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (15/6/2021).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti saat menangkap tersangka. Antara lain, satu bungkus plastik klip bening diduga berisi tembakau sintesis, bahan atau daun tembakau yang sudah disemprot alkohol dan thiner.

Lalu, satu buah berisi bahan atau daun tembakau satu botol berisikan alkohol 96 persen, satu kaleng berisikan cairan thiner, satu buah alat semprotan air, satu buah gelas ukur, dan lainnya.

Kepada polisi, tersangka S mengaku mengetahui cara membuat tembakau gorila dengan mempelajarinya dari media sosial.

“Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas,” tutur Lutfi.

Dalam aksinya, kata Lutfi, tersangka sengaja membuat tembakau gorila itu dengan menyewa sebuah villa atau hotel. Tujuannya, agar tidak mudah terlacak oleh aparat kepolisian.

“Dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur,” ucpa Lutfi.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement