Connect with us

Regional

Otak Sindikat Uang Asing Palsu Rp 4,5 Triliun Berhasil Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Tersangka SFA (47) berhasil ditangkap jajaran Polresta Banyuwangi yang merupakan tersangka ke-11 dari sindikat uang palsu. SFA merupakan warga Pandeglang Banten.

SFA merupakan otak dari sindikat peredaran uang asing palsu yang ditangkap beberapa waktu lalu.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya di Kabupaten Pandeglang, Banten” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin (15/3/2021).

Dilansir dari Detikcom, selain menangkap tersangka, tambah Arman, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya adalah 2 lembar uang palsu euro pecahan 1.000.000 dengan total 2.000.000 dengan nilai Rp 34 miliar jika dikonversi dalam mata uang rupiah. Ada juga beberapa cetakan (master key) mata uang asung palsu yang diamankan dari tangan pelaku.

Penangkapan pelaku juga menambah barang bukti uang asing palsu. Total saat ini dari 11 tersangka yang ditangkap barang bukti mata uang asing palsu yang diamankan mencapai Rp 4,556 triliun.

“Hasil dari kasus 10 tersangka dengan barang bukti uang asing palsu senilai Rp 4,5 triliun,” tambahnya.

Tersangka SFA, kata Arman, memiliki peran penting dalam jaringan peredaran uang asing palsu tersebut.

“Posisi tersangka SFA ini berada di atas 10 tersangka yang kita tangkap pertama. Ia juga merupakan pemilik master key atau contoh detail untuk uang asing palsu,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap sindikat pengedar uang asing palsu yang beroperasi di Pulau Jawa. Total ada 10 tersangka yang berhasil diamankan beserta ribuan lembar uang asing palsu dari berbagai negara dengan nilai total Rp 4,556 triliun jika dikonversi dalam mata uang rupiah. (*)

Sumber: Detikcom

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *