Connect with us

Regional

Oknum Kades Korupsi Dana Desa dan Banprov, Duit untuk Beli Ambulans Dibelikan Mobil Pribadi

Published

on

INFOKA.ID – Oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana korupsi.

Oknum Kades berinisial DD melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kades Kademangan, DD melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) di tahun 2018-2019.

“Korupsi tahun 2018 sampai dengan 2019, dana desa dan bantuan provinsi, TKP nya di Desa Kademangan, Kecamatan Surade, yang dilakukan oleh tersangka inisial DD waktu saat itu beliau menjadi kepala desa. Modusnya tidak melakukan kegiatan namun tetap dibuatkan laporan,” ujarKapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Jumat (28/1/2022).

DD merugikan uang negara di tahun 2018 dari kegiatan DD/ADD Banprov sebesar Rp 240.289.819, tahun 2019 ADD tahap 1 dan 2 sebesar Rp 333.477.400, kelebihan bayar yang melebihi volume yang terpasang Rp 111.416.510.

“Total kerugian negara dari hasil audit sekitar 685 juta rupiah,” ungkap Dedy.

Dedy mengatakan ersangka mendapat bantuan provinsi untuk membeli ambulans. Akan tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan Avanza dan digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Bantuan dari provinsi berupa pembelian ambulans namun dilakukan oleh tersangka dia bukan beli ambulans, namun beli Avanza yang digunakan pribadi,” kata Dedy.

Dedy mengatakan, DD dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.

“Kami gunakan UU tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka melakukan korupsi sendiri untuk keuntungan pribadi.

“Seharusnya dibelikan modelnya APV namun yang bersangkutan malah dibelikan kendaraan jenis avanza dan untuk keperluan pribadi,” ujar Rizka.

Perkara tersangka DD ini menurut Kapolres Sukabumi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement