Regional
Oknum Kades Korupsi Dana Desa dan Banprov, Duit untuk Beli Ambulans Dibelikan Mobil Pribadi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana korupsi.
Oknum Kades berinisial DD melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kades Kademangan, DD melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) di tahun 2018-2019.
“Korupsi tahun 2018 sampai dengan 2019, dana desa dan bantuan provinsi, TKP nya di Desa Kademangan, Kecamatan Surade, yang dilakukan oleh tersangka inisial DD waktu saat itu beliau menjadi kepala desa. Modusnya tidak melakukan kegiatan namun tetap dibuatkan laporan,” ujarKapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Jumat (28/1/2022).
DD merugikan uang negara di tahun 2018 dari kegiatan DD/ADD Banprov sebesar Rp 240.289.819, tahun 2019 ADD tahap 1 dan 2 sebesar Rp 333.477.400, kelebihan bayar yang melebihi volume yang terpasang Rp 111.416.510.
“Total kerugian negara dari hasil audit sekitar 685 juta rupiah,” ungkap Dedy.
Dedy mengatakan ersangka mendapat bantuan provinsi untuk membeli ambulans. Akan tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan Avanza dan digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Bantuan dari provinsi berupa pembelian ambulans namun dilakukan oleh tersangka dia bukan beli ambulans, namun beli Avanza yang digunakan pribadi,” kata Dedy.
Dedy mengatakan, DD dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun penjara.
“Kami gunakan UU tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka melakukan korupsi sendiri untuk keuntungan pribadi.
“Seharusnya dibelikan modelnya APV namun yang bersangkutan malah dibelikan kendaraan jenis avanza dan untuk keperluan pribadi,” ujar Rizka.
Perkara tersangka DD ini menurut Kapolres Sukabumi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Dugaan Korupsi Dana Desa, Warga Tuntut Pertanggungjawaban Kepala Desa Pancakarya

Warga Desa Terharu, PLN Hadir Membantu Pasca Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi

PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus

Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

PLN UP3 Karawang Bantu Percepatan Pemulihan Kelistrikan Pasca Bencana di Sukabumi
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






