Connect with us

Regional

Natal 2020, 13 Napi LP Kelas IIA Karawang Mendapatkan Remisi Khusus

Published

on

KARAWANG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, memberikan remisi khusus Natal 2020 bagi 13 warga binaan yang beragama Nasrani, Jum’at (25/12). Pemberian remisi dilakukan dengan menerapkan Protokol Covid-19.

“Remisi Khusus diberikan kepada 13 Napi beragama Kristiani, yang menjalani pidana di Lapas Karawang,” kata Kepala Lapas Klas IIA Karawang, Lenggono Budi, Jum’at (25/12).

Dia merinci, ketiga belas warga binaan yang mendapatkan remisi khusus yaitu remisi khusus I (RK-I) berjumlah 13 Orang dengan pengurangan masa hukuman 2 bulan sebanyak 1 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang, 1 bulan sebanyak 6 orang dan 15 hari sebanyak 1 orang.

“Pemberian remisi bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Tetapi maknanya akan jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” katanya.

Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus berbuat baik atau memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan. Tidak mengulangi tindak pidana, sehingga diterima kembali oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan sebagai Warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.

“Remisi Hari Raya Natal mengingatkan kita untuk tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani Pidana di Lembaga Pemasyarakatan,” tandasnya.

Lenggono menegaskan, remisi merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, remisi itu tidak serta merta diberikan lantaran banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.

“Warga binaan yang mendapat remisi sudah memenuhi aspek administrasi maupun substantif,” tegasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement