Connect with us

Regional

Mulai Hari Ini, Semua Tempat Wisata di Karawang Ditutup Sementara

Published

on

INFOKA.ID – Mulai hari ini, Selasa (18/5/2021), Pemkab Karawang akan menutup seluruh tempat wisata yang berada di Karawang. Hal tersebut dilakukan untuk menekan resiko penyebaran Covid-19 usai Lebaran 1442 H.

Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, terhitung mulai Selasa (18/5/2021) seluruh tempat wisata di Karawang harus ditutup.

Alasannya sesuai intruksi Presiden, daerah yang masih status zona merah hingga oranye agar menutup tempat wisata. Tempat wisata diprediksi menjadi salah satu sumber penyebaran Covid-19 seusai libur Lebaran.

“Sesuai arahan presiden kami melaksanakan penutupan seluruh tempat wisata di Karawang. Keputusan ini dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Karawang. Kami harapkan pengelola tempat wisata memahami kondisi saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19,” kata Aep Syaepuloh, Selasa (18/5/2021).

Menurut Aep, surat pemberitahuan penutupan tempat wisata sudah ditandatangani oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan diberikan kepada seluruh pengelola wisata di Karawang.

“Suratnya sudah dikirim dan berlaku mulai hari ini,” katanya.

Aep mengatakan, penutupan bukan hanya berlaku terhadap tempat wisata saja, tapi rumah makan atau warung makanan yang menjadi tempat kerumunan akan ditutup.

“Jadi warung makan bisa kita tutup kalau ada kerumunan,” katanya.

Terkait berapa lama penutupan berlaku, Aep menyebutkan, masih melihat perkembangan setelah penutupan tersebut. Setelah dirasakan cukup aman segera dapat dibuka kembali.

“Kita lihat perkembangannya dalam satu minggu kedepan ya. Kalau situasinya kondusif langsung kita buka,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, Yudi Yudiawan, mengatakan keputusan pemerintah menutup tempat wisata sudah dipahami oleh pengelola wisata. Pihaknya akan mengawasi seluruh tempat wisata agar melaksanakan kebijakan pemerintah.

“Mereka sudah mengerti dan berharap agar situasinya bisa membaik,” ucap Yudi. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement