Connect with us

Regional

Modus Kenalan di MiChat, Seorang Pemuda Bawa Kabur Motor Korban

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pria berinisial KM (38), tersangka pencurian sepeda motor. KM merupakan pelaku curanmor dengan modus kenalan via aplikasi Michat. Pelaku tiga kali merampas kendaraan korbannya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, KM diamankan jajarannya di wilayah Kabupaten Karawang.

“Awalnya, tersangka mengajak korban bertemu setelah berkenalan di MiChat, kemudian membawa kabur sepeda motornya,” ujar Arif Budiman, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku mengajak korbannya untuk bertemu setelah sebelumnya berkenalan melalui aplikasi MiChat. Setelah bertemu, pelaku pun kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan atau makan di suatu tempat.

Selanjutnya pelaku berpura-berpura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil helm di rumah kerabatnya.

“Kemudian pelaku beralasan akan mengambil helm, korban yang menuruti perkataan pelaku dan menyerahkan sepeda motornya, langsung dibawa kabur,” ucapnya.

Arif mengatakan, pelaku telah mencuri motor dengan modus yang sama sebanyak tiga kali. Adapun yang menjadi korban dari kejahatan pelaku hampir seluruhnya adalah wanita.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diduga KM beraksi seorang diri, dan kami juga masih mengembangkan kasusnya,” katanya.

Ia menyampaikan, sepeda motor korban yang dicuri itu pun dijual melalui forum jual beli oleh tersangka dan hingga kini petugas pun masih mencari tahu keberadaannya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, ponsel, pakaian yang dikenakan KM saat kejadian, BPKB sepeda motor korban, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KM dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP serta diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement