Regional
Modus Arisan Online, IRT di Cianjur Ditangkap Polisi, Rugikan Korban Rp Hingga 1,2 Miliar
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Cianjur berinisial SL (25) diciduk polisi.
SL diduga menipu sejumlah korban dengan modus arisan online sebesar Rp1,2 miliar. Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari para korban.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Citereup, Bogor.
Setelah penyidik Polsek Pacet menerima laporan dari para korban, kata Doni, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga mendapati tersangka berada di wilayah Bogor.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini dengan membuka arisan online dan para korbannya menginvestasikan senilai uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Sampai saat ini, ada 20 korban yang telah melaporkan ke kepolisian. Total kerugiannya mencapai Rp1,2 miliar,” kata Doni, Kamis (20/10/2022).
Selain menangkap satu orang tersangka, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang seorang perempuan berinisial NV.
“Kita juga melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial NV,” ujarnya.
Doni mengungkapkan, kepolisian menduga masih banyak korban yang memang belum melakukan pelaporan polisi.
Ia mengungkapkan jajarannya telah membuka posko pengaduan terkait kasus itu untuk memfasilitasi para korban.
“Kita meminta warga yang merasa menjadi korban dalam arisan online bodong ini agar melaporkan ke kepolisian. Ancaman maksimal penjara selama empat tahun,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara. (*)


You may like

Sinergi PLN Bersama BPBD dan Basarnas Percepat Pemulihan Dampak Banjir di Sukabumi dan Cianjur

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

50 Anggota DPRD Cianjur Terpilih Dilantik Hari Ini

Operasi KRYD, Polres Cianjur Amankan 624 Knalpot Brong dan 234 Botol Miras

Polres Cianjur Amankan 47 Pelaku Kasus Narkoba Hasil Operasi Antik Lodaya 2024 dan Hasil KRYD

Puluhan Warga Cianjur Keracunan Massal Hidangan Acara Pernikahan, 1 orang Meninggal Dunia
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






