Nasional
MK Tolak Gugatan Pemangkasan Masa Jabatan Kades
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai masa jabatan Kepala Desa.
Adapun dalam gugatan tersebut, bahwa jabatan Kepala Desa dapat dirubah atau dipangkas, dimana dari sebelumnya selama 6 tahun dan 3 periode diminta dipangkas menjadi 5 tahun dan hanya 2 periode.
“Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan nomor 15/PUU-XXI/2023 pada Kamis (30/3/2023).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Eliadi Hulu (pemohon I) dan 11 perseorangan warga negara lainnya. Namun, hanya Eliadi yang dianggap mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021.
Penggugat meminta agar masa jabatan Kades cukup 5 tahun, dan dengan hanya bisa menjabat selama 2 periode saja.
Menurutnya, bahwa masa jabatan 6 tahun dan bisa menjabat hingga 3 kali tersebut, bertentangan dengan pasal 7 UU 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun dan maksimal 2 periode.
Meski bukan mengatur jabatan kades, tapi Pasal 7 itu membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan sehingga diberlakukan untuk masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota.
Karena itu, Eliadi meminta, MK memutuskan Pasal 39 UU Desa inkonstitusional. Dia meminta MK mengubah isi pasal tersebut, yang pada intinya menyatakan masa jabatan kades lima tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan, UUD 1945 secara eksplisit hanya membatasi masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.
Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur dalam undang-undang. Salah satu alasan pembedaan pengaturan demikian, disebut tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
“Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa,” sebut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK beranggapan bahwa tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah, sehingga permohonan ini dianggap tak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, diakui Eliadi, gugatan terkait masa jabatan kades didasari kekhawatirannya melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun. (*)

You may like

Advokat Gugat Tafsir Rangkap Jabatan Polisi Aktif dalam UU Polri ke MK

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

MK Tolak Ubah Syarat dan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

MK Akan Bacakan Putusan Perkara PHPU Pilpres Senin Pagi Ini
Pos-pos Terbaru
- SP2MI Bersinergi dengan Kementerian Sosial Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Kesetaraan/PKBM di Indonesia
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah
- Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa
- Kasus Penganiayaan Junaidi alias Ajun, Massa Demo di Kejari Palembang: Tuntut Pasal Berlapis & Pendalaman Bukti







