Nasional
MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi Minimal 55 Tahun
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia minimal hakim konstitusi 55 tahun. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perubahan UU MK tidak boleh berlaku surut.
Putusan ini merespons Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) terkait syarat usia minimal hakim konstitusi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Suhartoyo menjelaskan, penolakan dalam putusan perkara 81 telah diputuskan oleh delapan Hakim Konstitusi.
Perkara 81 sendiri diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.
Sebelumnya, Fahri mengajukan sidang uji materiil soal batas minimal usia Hakim MK. Sidang perdana perkara 81 sendiri dilaksanakan pada Agustus 2023 lalu.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Kuasa hukum pemohon, Agustiar mengatakan, perubahan yang terus terjadi atas syarat minimal usia calon hakim konstitusi.
Sidang perdana perkara ini dilaksanakan pada Kamis (24/8) yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Kuasa hukum pemohon, Agustiar menyebutkan perubahan yang terus terjadi atas syarat minimal usia calon hakim konstitusi, jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi pemohon yang semakin lama untuk dapat mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.
Dalam petitumnya, Fahri meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun,” apabila dimaknai “selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo”.
Artinya, Fahri ingin MK menyatakan syarat usia minimal hakim konstitusi adalah 55 tahun.
You may like

Advokat Gugat Tafsir Rangkap Jabatan Polisi Aktif dalam UU Polri ke MK

DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat

DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK

MK Tolak Ubah Syarat dan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

MK Akan Bacakan Putusan Perkara PHPU Pilpres Senin Pagi Ini
Pos-pos Terbaru
- Polsek Karawang Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi
- Dituduh Jadi Aktor di Balik Ulasan Negatif Konsumen, Resto Saung Berkah Gurame Somasi Restoran Sumoreang
- DPRD Karawang Kecewa Berat karena PT Nipro Indonesia Jaya Mangkkir RDP, Limbah 13 Tahun dan Rekrutmen Disorot
- Jejak Inspiratif H. Zeni Zaelani: Figur “Sakhoul Aghniya” di Karawang yang Sukses Padukan Bisnis, Dakwah, dan Masa Depan Santri
- Puluhan Banner Rokok Asal Korea Di Karawang Diduga Ilegal Dan Hindari Pajak







