Connect with us

Regional

Miris! Kakek 64 Tahun Cabuli Bocah SMP di Karawang

Published

on

KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang mengamankan pelaku pencabulan TN (64) terhadap siswi SMP berinisial V di wilayah Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui Panit PPA, Aiptu Asep Danny mengatakan, tersangka TN diamankan usai, orang tua dari korban berinisial P melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka TN kepada anaknya yang diketahui sebanyak dua kali.

“Kasus ini terungkap setelah P (orang tua korban) nongkrong di Pangkalan Ojeg. Dan meminta pendapat kepada teman-temannya, karena merasa aneh melihat kelakuan tersangka TN sering memberi uang kepada anaknya (korban), setelah ditelusuri, orang tua korban mendapat informasi bahwa ada yang pernah melihat anaknya dicium oleh tersangka dan saat itu langsung menemui tersangka untuk menanyakan hal tersebut,” ujarnya, Sabtu (20/3/21).

Lanjut Asep Danny, setelah bertemu dengan tersangka, kemudian ia menanyakannya langsung dan ternyata tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Dan mendapat pengakuan tersangka yang telah mencabuli korban, ia langsung melaporkan kejadiannya ke Polres Karawang.

Menurut Asep Danny, hasil pemeriksaan, tersangka mencabuli korban pertama kali pada Senin (8/3/21) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan yang kedua pada Kamis (11/3/21) sekitar pukul 20.00 WIB di tempat kejadian perkara (rumah tersangka).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI No. 17/2016 tentang penetapan perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Tersangka terancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta,” jelasnya. (adv)