Connect with us

Regional

Menyangkut Masyarakat Karawang, Askun Meminta DPRD Panggil RS Helsa

Published

on

KARAWANG – Praktisi Hukum yang juga sebagai pemerhati sosial, politik dan kebijakan pemerintahan, H. Asep Agustian, S.lH. MH., turut menanggapi polemik dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Pasien Covid-19 yang dilakukan oleh Rumah Sakit (RS) Helsa, Cikampek.

Asep Kuncir (Askun) sapaan akrabnya, mengapresiasi langkah Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep (Ibe) Syaripudin, ST. MM. atas statementnya di media online. Namun, kata Askun, itu jangan hanya dijadikan wacana saja, Komisi IV harus memanggil pemilik, direktur RS Helsa, termasuk memanggil yang mengeluarkan perizinan RS Helsa, Cikampek.

“Bagus statementnya Ketua Komisi IV DPRD itu. Namun saya berharap, jangan hanya dijadikan wacana dan cuma gertak sambal saja. Ini menyangkut kepentingan Masyarakat Karawang,” ujarnya kepada Infoka, Minggu (27/6).

Askun menambahkan, RS Helsa diduga buta mata dan tidak memiliki hati nurani kepada pasien. Bahkan ia menuding, RS Helsa hanya mementingkan sisi komersil atau bisnisnya.

“Sedangkan menurut peraturan Kemenkes RI, apabila pasien sudah di diagnosa terpapar Covid-19 itu harus dirawat dan diberikan pelayanan terbaik tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.

Masih Askun menambahkan, sudah semestinya Komisi IV DPRD memanggil pihak RS Helsa. Ia pun mendesak agar RS Helsa segera diperiksa berkaitan dengan SOP dan perizinannya, sudah benar tidak SOP dan perizinan RS Helsa tersebut.

“Hemat saya tutup RS Helsa dan jangan diperpanjang perizinannya, apapun bentuknya, RS Helsa harus diberikan sanksi karena sudah melawan kebijakan pemerintah,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement