Nasional
Mentan: Penyakit Mulut dan Kuku Sudah Menyebar di 16 Provinsi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Pertanian menyebutkan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia tersebar di 16 provinsi yang terdampak pada 5.454.454 ekor ternak dengan tingkat kematian 0,36 persen.
Berdasarkan laporan per 22 Mei 2022, Kementan menyebutkan jumlah tersebut berasal dari 16 provinsi dan 82 kabupaten atau kota.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa jumlah kasus PMK di Indonesia termasuk ke dalam kategori relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah total populasi yang terdampak.
Dari 16 provinsi, Syahrul Yasin Limpo mencatat populasi hewan ternak saat ini berjumlah 13.841.258 ekor dengan jumlah hewan yang sudah terjangkit PMK sekitar 5.454.454 ekor.
“Memang ada 82 kabupaten/kota, tetapi dari apa yang ada di sini kalau kita lihat yang sakit 20.000. Dari 16 provinsi itu dari populasi 13 juta yang sakit cuma ini,” ucap Syahrul Yasin Limpo dilansir Antara, Selasa (24/5/2022).
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari total populasi yang disebutkan, hewan ternak yang sudah terdampak PMK terdapat sebanyak 20.723 ekor atau 0.36 persen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 142 ekor hewan ternak sudah mati dan 162 ekor hewan dipotong paksa akibat terjangkit penyakit mulut dan kuku.
Meskipun demikian, Kementan mencatat sebanyak 6.896 ekor hewan ternak berhasil sembuh dari virus PMK.
Sementara itu, 16 provinsi yang terdampak PMK yakni Aceh 315.612 ekor, Sumatra Barat 107.942 ekor, Sumatra Selatan 45.695 ekor, dan Sumatra Utara 492.139 ekor.
Lalu ada Jawa Barat dengan 396.364 ekor, Jawa Tengah 768.150 ekor, Yogyakarya 92.977 ekor, Banten 22.456 ekor, Aceh 315.612 ekor, dan Bangka Belitung sebanyak 10.247 ekor.
Adapun, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kasus PMK terbanyak di Indonesia, 2.569.774 ekor.
Penyakit mulut dan kuku merupakan penyakit infeksi virus yang mudah menular pada hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan unta.
Kementan menyebutkan virus PMK dapat menular dengan cepat melalui kontak langsung, dari lalu lintas hewan, dan melalui udara.
Meskipun demikian, Menteri Pertanian menyampaikan bahwa PMK tidak akan menular kepada manusia, dan daging hewan ternak yang terpapar masih bisa dikonsumsi.
“Namun demikian ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia dan daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara pemotongan ketat di RPH dan organ terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada,” ucapnya. (*)
Sumber: Antara

You may like

Tingkatkan Produksi Pangan Nasional, Kementan Lakukan Tanam Padi di Karawang

Kementan: Pembayaran Utang Rp 16,3 Triliun Ke Pupuk Indonesia Sudah Dibayar

KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta!

Plt Mentan Memastikan Stok Pupuk Cukup Jelang Musim Tanam

Wow! KPK Temukan Uang Rp 30 M dan Belasan Senjata Api yang Disembunyikan SYL

Pasca Kasus Antraks, Bupati Kaji Pembukaan Kembali Empat Pasar Ternak di Purwakarta
Pos-pos Terbaru
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari







