Regional
Menghina Bupati Ilyas di Facebook, Pemilik Akun Ini Dilaporkan ke Polisi
Published
4 tahun agoon
By
adminINFOKA.ID – Dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap Bupati Ogan Ilir di media sosial kembali terulang. Kali ini dilakukan oleh pemilik akun Linda Adithya Ridho.
Tak tinggal diam, Tim Hukum Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam bergerak cepat melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Ogan Ilir, Rabu (16/09/20).
Pemilik akun Facebook Linda Adithya Ridho diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 ayat (3) KUHP undang-undang No 19 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Akun Linda mengungggah foto Meme Bupati Ilyas yang dinilai Kuasa Hukum Ilyas Panji Alam sebagai perbuatan ujaran kebencian.
Postingan tersebut dianggap telah menghina dan melecehkan Bupati Ilyas, dengan sengaja mengunggah dan menyebarkan gambar meme editan wajah bupati di laman komentar akun grup facebook OIMP.
“Postingan ini dinilai telah melecehkan dan menghina Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam,” ujar Erik Estrada, SH selaku kuasa hukum dalam siaran pers-nya, Rabu (16/09).
Erik Estrada mengatakan, dirinya didampingi Dedy Heryansyah mendatangi langsung Polres Ogan Ilir, dan telah membuat Laporan Polisi sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan dengan Nomor : STTLP:B/297/IX/2020/SPKT RES OGAN ILIR tanggal 16 September 2020.
“Kami Tim Hukum dari HM. Ilyas Panji Alam telah membuat laporan polisi atas nama terlapor Linda Adithya Rido. Kami juga telah memberikan keterangan awal, alat bukti dan menyodorkan beberapa nama saksi ke polisi,” ujarnya.
Erik berharap, laporan polisi ini segera ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Resort Ogan Ilir, sehingga dapat memberikan pelajaran dan edukasi hukum ke masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak dan cerdas.
“Postingan tersebut berisikan gambar meme yang menghina Bupati Ilyas dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok. Untuk kedepan, hal demikian jangan sampai terulang lagi, buat siapa pun itu.” pungkasnya. (red)
Sumber: Tribunpos.com
You may like
Facebook-Instagram Akan Izinkan Foto Vulgar LGBTQ+
Forum Silaturahmi Alumni FP-UMP Angkatan 87 Temu Kangen
Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, Netflix, Twitter dan Facebook Dalam 2 Hari
Polisi Sukabumi Tangani Kasus Akun FB yang Lakukan Penghinaan Wafatnya Syekh Ali Jaber
Kawal Kasus BLT, Andi Leo, Kunjungi Menang Raya
Menkominfo: Ada Ribuan Hoaks terkait Covid-19 di Medsos
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Temuan Pagar Laut di Tanggerang dan Bekasi, Satpolairud Polres Karawang Lakukan Pengecekan di Laut Karawang, Ini Hasilnya
- Kapolres Karawang Hadiri Prosesi Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Polda Jabar
- Kades Tanjungbungin Karawang, Enjun Jadi DPO Polisi, Kasusnya Penggelapan Hasil Sewa Lahan 103 Hektar
- PN Karawang Ngaku Khilaf Soal Amar Putusan Sengketa Lahan Warga Vs Pengembang Berubah-ubah
- KPU Karawang Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
Sumbar Yazid
17 September 2020 at 00:38
Waduh, spy dpt berhubungan lgsg ke ybs lebih dahulu (peringatan), org ternama yg ada tujuan (terbuka dikritisi), kesannya jd menimbulkan rasa tak simpati…persuasif lbh menguntungkan bro