Nasional
Menaker: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu. Pemerintah meminta komitmen pembayaran THR oleh pengusaha.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).
Ida menyatakan, komitmen ini harus dibuktikan karena Pemerintah telah memberikan banyak bantuan ataupun insentif kepada para pengusaha. Bantuan dan insentif itu digelontorkan untuk menghadapi Pandemi COVID-19.
“Untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh,” katanya.
Dilansir dari Viva.co.id, Ida menekankan, ketetapan ini telah dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021. SE ini terbitkan ditegaskannya berdasarkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, tim kerja dewan pengupahan nasional dan komunikasi dengan pengusaha dan serikat pekerja.
Ida juga menekankan, pada 2020 pemerintah juga telah memberikan ruang dalam keuangan perusahaan bahwa pembayaran THR kala itu diperbolehkan untuk bayar secara bertahap atau dicicil. Selain itu, boleh ditetapkan berdasarkan dialog antara pengusaha dan pekerjanya.
“Pada 2020 Kemnaker telah memberi pelonggaran ke perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan perundang-undangan,” paparnya.
Saat itu, dia menekankan, berdasarkan SE Menaker Nomor 6 Tahun 2020 ditetapkan karena perekonomian sangat tertekan Pandem COVID-19. Namun, saat ini ditegaskannya perekonomian telah mulai membaik dan aktivitas masyarakat sudah mulai bergerak.
“Awal tahun 2021 roda perekonomian sudah mulai bergerak serta kegiatan masyarakat juga sudah mulai kembali berjalan meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan,” ucapnya.
Ida menegaskan, batas waktu yang telah ditetapkan untuk membayar THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan Idul Fitri berlangsung. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
“Sudah saya sampaikan ketentuan THR sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H-7 sebelum hari raya itu tiba,” tegas dia. (*)
Sumber: Viva.co.id

You may like

Berdalih Minta THR Rp 15 Ribu, Tukang Parkir di Karawang Minta Maaf

Kemenag Pastikan Guru PAI dapat THR

Menaker Keluarkan Surat Edaran Pemberian Tunjangan THR 2024

Pemerintah Berikan THR dan Gaji Ke-13 Untuk ASN dan TNI-Polri

THR PNS Akan Cair H-10 Lebaran!

Kemenaker Buka Penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri dengan Supervising Organization di Jepang
Pos-pos Terbaru
- Roda Organisasi Kembali Berputar, AKBP Fiki N. Ardiansyah Akhiri Masa Jabatan Bersamaan dengan Kenaikan Tipologi Polresta Karawang
- Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Sukses Gelar Lomba Burung Berkicau “Kapolres Cup” di Kampung Budaya
- Sinergi Pemkab dan PWI Karawang: Sulap Momentum Piala Dunia Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat
- UNSIKA Terjunkan 1.250 Mahasiswa KKN Batch 2 ke 99 Desa di Tiga Kabupaten
- SP2MI Bersinergi dengan Kementerian Sosial Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Kesetaraan/PKBM di Indonesia






