Connect with us

Nasional

Menaker: Penetapan UMP-UMK 2021, Keputusan Ada di Gubernur

Published

on

INFOKA.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah provinsi masih leluasa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Menurutnya Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebatas rujukan.

“Gubernur yang memutuskan UMP dan UMK, kami hanya guiden saja,” ujar Ida, dilansir dari Detikcom, Rabu (11/11/2020).

Ida menuturkan gubernur masih bisa menetapkan UMP dan UMK sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing. Namun dalam perhitungan dan penerapannya harus menyertakan berbagai stakeholder mengacu pada keberlangsungan usaha serta perlindungan tenaga kerja.

“Keputusan sepenuhnya ada di gubernur, silakan memperhitungkan dengan baik di daerah masing-masing. Edaran hanya guide,” ucapnya.

Sementara itu, Perwakilan Pimpinan Aliansi Buruh Cianjur Hendra Malik mengatakan pemerintah pusat terutama Kementerian Tenaga Kerja tidak boleh begitu saja melempar masalah ke pemerintah provinsi. Pasalnya, Pemprov akan ada yang mengacu pada edaran penerapan upah minimum 2021 yang dikeluarkan Kemenaker.

“Tetap harus ada intervensi dari pusat agar Pemprov juga mau menaikkan upah minimum di tahun depan,” kata dia.

Hendra mengatakan buruh tetap meminta upah di 2021 agar naik dari upah di tahun ini. “Kami tetap mendesak di Jawa Barat dan Cianjur ini upah tetap naik,” ujarnya. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement