Connect with us

Regional

Melawan Petugas, Pelaku Curanmor di Bekasi Mati Ditembak‎ di Karawang

Published

on

INFOKA.ID – Petugas Polrestro Bekasi menembak pelaku curanmor Adul alias AD di bagian paha kaki kiri karena melakukan perlawanan saat disergap petugas.

Pelaku meninggal dunia karena kehabisan darah setelah sebelumnya mendapat perawatan di RSUD Proklamasi, Karawang, Jawa Barat.

“Penangkapan Adul ini berawal ketika Polres Metro Bekasi mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut telah terjadi peristiwa pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Bekasi,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (20/6/2022).

Anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan di beberapa tempat perkara untuk mendapatkan petunjuk. Mereka mengumpulkan dan memadukan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan informasi dari sumber lainnya.

Upaya itu membuahkan hasil. Petugas mengidentifikasi Adul pelaku pencurian. Pada Sabtu (18/6) sekira pukul 16.00 WIB, Unit Ranmor Polres Metro Bekasi mendapat informasi dia sedang berada di wilayah Karawang. Petugas langsung meluncur ke lokasi dan mengepungnya.

“Pelaku mengetahui kalau tempatnya sudah dikepung. Dia melarikan diri melalui pintu belakang saat digerebek dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor,” jelas Gidion.

Saat Adul berusaha kabur, petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Bukannya berhenti, dia justru semakin nekat melawan dengan mencoba menabrak petugas yang mengadangnya.

Namun upaya tersebut gagal. Adul kemudian lompat dari motornya dan langsung melawan petugas.

“Terhadap pelaku AD dilakukan tindakan tegas dan terukur, (ditembak) mengenai di bagian paha, tidak mematikan tetapi melumpuhkan hanya kemudian, kekurangan darah dan meninggal di rumah sakit,” katanya.

Diketahui, AD merupakan residivis dengan kasus yang sama, pencurian kendaraan bermotor. Selain AD, Tim Unit Ranmor Polrestro Bekasi juga mengamankan dua rekannya yakni Saiful Bahri (SB) dan Sarifudin (S).

Barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor, satu kunci letter T dan anak kunci, empat kunci L, dua unit handphone, pelat nomor kendaraan sepeda motor hasil curian dan satu kunci stop kontak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement