Connect with us

Regional

Masih Pandemi Covid-19, DPRD Karawang Sering Rapat Diluar Kota, Sekwan: Itu Permintaan Dewan

Published

on

KARAWANG – Pandemi Covid-19 belum teratasi, tetapi sejumlah Anggota Dewan Kabupaten Karawang kembali mendapat sorotan masyarakat karena sering melakukan rapat kerja diluar daerah.

Sekretaris DPRD Karawang, Uus Hasanudin mengatakan rapat kerja DPRD di luar kota merupakan permintaan DPRD. Dia hanya memfasilitasi kebutuhan anggota DPRD selama melaksanakan rapat kerja.

“Kita hanya menyiapkan fasilitas seperti penginapan dan akomodasi lainnya selama rapat. Soal rapatnya kenapa diluar itu permintaan dewan,” kata Uus.

Menurut Uus, rapat kerja diluar daerah bukan kebijakan sekretariat dewan. Meski begitu sekretariat DPRD tidak akan menolak jika DPRD meminta rapat diluar kota.

“Kami ikut aja kalau mereka meminta, selama itu terjangkau oleh anggaran kita. Soal lokasi bukan kami yang tentukan,” kata Uus.

Sementara itu, Ketua LSM Lodaya, Nace Permana mengatakan anggota DPRD Karawang tidak memberikan contoh yang baik buat masyarakat. Saat pandemi Covid-19 harusnya dibatasi kegiatan yang memiliki resiko penularan Covid-19. Rapat kerja diluar kota harusnya ditiadakan karena bisa dilakukan didalam gedung DPRD.

“Kenapa harus keluar kota untuk rapat internal. Mereka bisa melakukan itu di gedung sendiri kok. Apalagi pandemi Covid -19 masih berlangsung, dimana hati nurani mereka,” katanya, Kamis (29/4/21).

Menurut Nace, pemerintah sedang melakukan penyekatan jelang mudik lebaran. Namun anggota DPRD Karawang seperti tidak peduli dan tetap masih melakukan rapat kerja diluar daerah.

“Harusnya mereka bisa memanfaatkan fasiltas kantor untuk rapat kerja. Apalagi pemerintah gencar membatasi kegiatan masyarakat, harusnya didukung,” katanya.

Saat pemerintah melakukan penyekatan pergerakan warga, sejumlah wakil rakyat Karawang malah melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) di luar daerah, tepatnya di Hotel Prime Biz Cikarang. Kegiatan rapat kerja diluar kota sudah dilakukan berkali-kali meski sedang pandemi Covid-19.

Menurut Nace, secara hukum memang tidak melanggar aturan. Tapi dari segi etika sangat tidak baik.

“Wakil rakyat seharusnya memberi contoh kepada masyarakat untuk membatasi pergerakan,” kata Nace.

Nace mengaku kecewa terhadap kinerja DPRD Karawang yang sering melakukan studi banding ke luar daerah. Sebab, hasil dari studi banding itu tidak dirasakan oleh masyarakat Karawang.

“Apa sih hasil dari studi banding itu. Harusnya mereka menjelaskan hal itu. Bukan melulu menyerahkan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas,” katanya. (adv)