Connect with us

Regional

Mantan Karyawati Bank di Garut Tilap Uang Nasabah Rp 1 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Garut menetapkan NF (39), mantan pegawai bank milik BUMN sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah mencapai Rp1 miliar.

Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan, perbuatan NF telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 900 juta.

Ia menjelaskan bahwa terungkapnya aksi NF berawal dari laporan seorang nasabah yang kaget saat mengecek tabungannya. Kekagetan itu dikarenakan sejumlah uang miliknya yang disimpan di rekeningnya banyak yang hilang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui uang milik nasabah yang hilang dari tabungan itu ternyata ditarik oleh tersangka NF. Uang itu digunakannya untuk menutupi nasabah lainnya yang sebelumnya uangnya diambil dan digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Neva, Kamis (8/12/2022) kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, ada dua nasabah lain yang uangnya diambil NF. Dengan begitu, jumlah korban menjadi tiga orang.

“Awal total Rp 1 miliar dari tiga orang nasabah. Tersangka kemudian mengembalikan uang Rp100 juta, sehingga kerugian negara sebesar Rp 900 juta,” katanya.

Menurut Neva, pihak bank tempatnya bekerja harus mengeluarkan uang pengganti bagi para nasabah yang dirugikan. Uang milik nasabah yang ditarik tersangka selama ini digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Negara dirugikan, karena mau tidak mau bank harus mengganti uang nasabah tersebut. Kami dari Pidsus Kejari Garut juga sudah berkonsultasi, bahwa ada unsur kerugian negara di dalam kasus ini,” ujar Kajari Garut.

Neva mengungkapkan bahwa aksi NF dilakukannya saat ia menjadi karyawan tetap salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut dengan jabatan mantri. Saat menjadi pengganti sementara jabatan kepala unit bank, ia melakukan penarikan uang dan transfer dari rekening milik nasabah.

Perbuatan NF sendiri dimulai pada April 2021 lalu. Kecurigaan pihak nasbah dan bank pun kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum. “

“Aksi NF ini dilakukan pada April 2021. Kami sudah melakukan penanganan sejak November 2021 dan langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya hari ini NF kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Garut, NF mengaku uang milik nasabah itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan mengganti uang nasabah yang diambilnya. Selama kasus tersebut dalam penanganan, NF diketahui sudah melakukan pengembalian Rp 100 juta.

Atas perbuatannya, NF melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, dengan hukuman paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. Selain itu, tersangka juga dikenakan denda minimal Rp 50 juta atau maksimal Rp 1 M.

“Sementara ini tersangka kami tahan di Rutan atau Lapas Klas II B Garut selama 20 hari, terhitung 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022 mendatang,” ucap Neva. (*)

Sumber: Berbagai sumber