Nasional
Mahfud MD Sebut Kasus Transaksi Emas Senilai Ratusan Triliun Libatkan Tiga Entitas
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyampaikan bahwa transaksi impor emas senilai Rp 189 triliun melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup milik berinisial SB, yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.
“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton,” kata Mahfud, Rabu (1/11/2023).
Menurutnya, berdasarkan pendalaman Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Pajak bersama KPK ditemukan fakta bahwa modus kejahatan yang dilakukan dengan mengkondisikan seolah emas batangan yang diimpor oleh grup SB telah diolah menjadi perhiasan dan di ekspor seluruhnya.
“Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH pasal 22,” ujarnya.
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai, kata Mahfud, telah memperoleh bukti bahwa terdapat tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun.
“Penyidik Ditjen Bea dan Cukai telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 7 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD) kepada bidang pidana khusus Kejaksaan Agung,” katanya.
Dalam berbisnis, kata Mahfud, seseorang berinisial SB tersebut memanfaatkan para karyawannya untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Transaksi mencurigakan impor emas sebesar Rp 189 triliun itu merupakan bagian dari temuan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan dalam laporan PPATK sejak 2009 sampai dengan 2023.
Untuk menindaklanjuti laporan PPATK itu, Menkopolhukam Mahfud MD membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal tersebut. (*)

You may like

Pemerintah Bentuk Tim Untuk Respons Kejahatan Siber

Hasil Real Count KPU: Anies-Muhaimin 21,85%, Prabowo-Gibran 57,74%, Ganjar-Mahfud 20,42%

Presiden Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Plt Menko Polhukam

Mahfud MD Resmi Mundur dari Jabatan Menko Polhukam

Maraknya Penipuan di WhatsApp, Mahfud MD Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Jasa Keuangan

Menko Polhukam Minta KPK & Bawaslu Usut Dugaan TPPU Dana Kampanye
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun






