Connect with us

Nasional

Mahfud MD: Satgas TPPU Klasifikasi 300 Surat dari PPATK

Published

on

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah melakukan klasifikasi 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia menjelaskan klasifikasi beberapa surat itu telah rampung, dan lainnya ada yang harus ditindaklanjuti ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sekarang terus bekerja. Kemarin tim baik dari pengarah maupun pelaksana, maupun tim ahli sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat,” kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

Menurut Mahfud, dari ratusan surat yang diklasifikasi Satgas TPPU tersebut kemudian dilakukan tindak lanjut ke beberapa instansi terkait. Misalnya, ke Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jendreral (Ditjen) Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Mahfud MD mengungkapkan proses hukum terhadap seluruh surat yang telah dilakukan klasifikasi tersebut membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

“Semua sekarang sudah sampai tahap klasifikasi seperti itu. Setelah itu jalan, namanya proses hukum tidak bisa sekejap,” ujarnya.

Mahfud memastikan Satgas TPPU terus bekerja untuk mengungkap dugaan pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

Pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk memeriksa, dan menindaklanjuti dugaan pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan sejak bulan lalu.

Satgas TPPU terbentuk sebagaimana disepakati dalam rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI satu hari setelahnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement