Regional
Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dinilai Sah Asal Penuhi Syarat Ini…!!!
Published
8 bulan agoon
By
Redaksi
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri, mendapatkan pro dan kontra. Anggota Polri diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan sipil.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, penempatan anggota Polri di luar institusi dinilai tetap sah, asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Polri.
Julis menjelaskan, putusan itu berkaitan dengan permohonan pengujian frasa ‘atau tidak dengan penugasan dari Kapolri’ yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002.
”Jadi frasa penugasan itu yang dihapus. Dalam perdebatan, frasa penugasan atau dengan penugasan Kapolri dianggap disfungsi. Menimbulkan ketidakjelasan dalam pemaknaan pasal yang pertama dan mengaburkan frasa yang kaitannya dengan setelah pengundurkan diri,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025)
Oleh karenanya, Julius menegaskan penugasan anggota Polri aktif baik itu di Kementerian, Lembaga, Badan atau Direktorat tetap sah asalkan masih termasuk dalam Tupoksi Polri yang diatur oleh UU.
”Secara singkat, jadi anggota Polri itu tetap boleh menduduki jabatan sipil. Sepanjang masih ada sangkut pautnya dengan tupoksi dari Polri,”pungkasnya.
Sebelumnya, Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.
Saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK. Dia menyebut pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut.
”Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri. Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan,” ujar Sandi.(rls)


You may like

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c Terbaru

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Samsung Galaxy S26 Ultra Memberikan Perlindungan Privasi Terbaik

Rayakan 56 Tahun di Indonesia, Sharp Lovers Day GIGA Fest 2026 Hadirkan 56 Hadiah Spektakuler

Dari Aksi Sederhana ke Dampak Nyata:Godrej Dukung Peran Perempuan dalam Aksi Iklim
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang
- Tim Hukum Jabar Istimewa Beberkan Kronologi Kasus Si Nenek dan Perempuan Muda, Interval Visum Jadi Sorotan
- Ketua DPRD Karawang Sebut Pembentukan Pansus Wujud Komitmen Perkuat Regulasi Daerah
- Rapat Paripurna DPRD Karawang Agenda Penyampaian Nota Pengantar APBD, Bupati Tegaskan Penguatan SDM
- NOEND Band Panaskan Laga Inggris vs Argentina di Nobar Juara Karawang, Ratusan Penonton Tumpah Ruah






