Regional
Lurah di Depok yang Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat Dipecat
Published
3 tahun agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok), Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan sanksi mencopot jabatan lurah yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok.
Hal itu juga sesuai dengan aturan bagi kepala daerah yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akan dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.
“Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangannya, di Depok, Sabtu (10/7/2021).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas nama Saudara S.
Supian menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
Kemudian, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
“Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” katanya.
Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
Di sisi lain, atas adanya video viral tersebut hajatan juga dibubarkan oleh Satpol PP Depok. Dan lurah pun diperiksa oleh Satgas Covid-19 terkait pelanggaran protokol kesehatan. (*)
You may like
Mahasiwa UI Tewas Dibunuh Seniornya, Mayat Korban Ditemukan di Kos Kukusan Depok
Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korbannya di Depok Jadi Tersangka
Diduga Tak Mau Bertanggung Jawab, Korban Kecelakaan di Depok Malah Dibuang Penabrak ke Semak-Semak Kandang Ayam
Pemkot Depok Lanjutkan Program Anggaran Rp 5 Miliar per Kelurahan
Aksi Begal Payudara Kembali Terjadi di Depok, Mamah Muda jadi Korban
Ini Motif Ayah di Depok yang Habisi Nyawa Anak dan Bikin Istri Kritis
Pos-pos Terbaru
- Presiden Jokowi Imbau Perantau Mudik Lebih Awal
- Polri Siapkan Tiga Jalur Alternatif Pantura Untuk Pemudik Lebaran 2024
- Pemkab Karawang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 Hijriah
- Manchester City vs Arsenal, Penentuan Gelar Juara
- Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus BBM Terkontaminasi Air di SPBU