Connect with us

Regional

LP Mista Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Polres Metro Bekasi Seolah Hiraukan Himbauan Kapolri

Published

on

BEKASI – Hampir sekitar 6 bulan sudah kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Mista, warga Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum juga terungkap.

Sejak Mista membuat Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/B/943/lV/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, sampai kini belum ada tindak lanjut penanganan oleh penyidik Polres Metro Bekasi untuk menetapkan dan menahan tersangka.

“Korban kebetulan meminta membuat laporan bersama saya ke Polres Metro Bekasi, dan hari ini sudah hampir 6 bulan kasus bergulir namun pihak penyidik belum juga menetapkan tersangka,” ujar Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH., kepada awak media, Minggu (30/10/2022).

Hal ini lanjutnya, tentu menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO) lndonesia untuk segera meminta kepada Kapolres Metro Bekasi juga Kapolda Jawa Barat (Jabar) untuk segera melakukan gelar perkara.

“Karena hal ini menurut saya sudah berlarut-larut. Dan untuk lebih jelasnya saya meminta kepada Kapolres Metro Bekasi segera gelar perkara terkait kejadian yang dialami oleh korban,” jelas Icang.

Terpisah, Mista (47) Warga Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, menuturkan awal kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.

“Pada saat kejadian dimalam hari kisaran Pukul 02.45 WIB, saya didatangi lima orang yang langsung masuk ke dalam rumah saya, dan tidak tahu maksudnya apa, langsung saya disuruh menandatangani surat,” ungkap Mista.

“Lalu saya diajak keluar, ucapan dari salah satu ke lima orang tersebut, hayo ikut saya kita jalan-jalan ke Cirebon menggunakan mobil,” bebernya lagi.

Pada saat di dalam mobil atau dalam perjalanan, tutur Mista, ia dipaksa untuk menandatangi surat yang menurutnya janggal atau surat palsu. Oleh karena itu, ia pun menolak, tegas tidak mau. Namun dirinya dipaksa terus menerus untuk tanda tangan.

“Dan disitulah saya dipukuli dan disundutin badan saya dengan puntung rokok dan Korek Gas, hingga sampai dengan pemukulan,” ucapnya.

“Pinggang saya pun sampai patah dipukulin, semuanya pelaku delapan orang yang dua orang perempuan, lalu saya ditinggal didepan pintu tol, tepatnya depan Alfamart Wilayah Subang, lalu saya hubungi keluarga dan saya dijemput sama keluarga sama teman-teman juga,” terang Mista.

Ia pun berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera menangkap para pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, sudah 6 bulan lebih laporannya di Polres Metro Bekasi, dari Bulan April 2022 sampai saat ini belum juga kunjung ada penetapan dan penangkapan terduga pelaku.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh anak buahnya tidak mengabaikan laporan yang masuk dari masyarakat.

Dalam unggahan di akun Instagramnya, @listyosigitprabowo, Kapolri Sigit meminta agar telepon yang masuk dari masyarakat untuk segera direspon. Kapolri tak mau citra Korps Bhayangkara semakin buruk.

Menurut Kapolri, Anggota Polri harus melayani laporan masyarakat secara transparan, rasional dan memenuhi logika. Sigit meminta agar strategi prosedural justice semacam itu harus dijalankan demi meningkatkan kepercayaan publik. (*)