Connect with us

Regional

Lima Pengedar Narkoba Nekad Jual Tembakau Gorila Melalui Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap lima pengguna dan pengedar narkoba jenis tembakau gorila yang kerap beraksi di Kabupaten Sumedang dengan cara menjual melalui media sosial.

Mereka ditangkap saat akan mengedarkan narkoba di beberapa tempat dan waktu yang berbeda dan saat ini sudah masuk bui.

Kelima pelaku ini adalah pria berinsial BAG, OKW, GN, AN, dan EH.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba ini yakni dengan cara berkomunikasi melalui media sosial.

“Kemudian janjian di suatu tempat dan bertemu secara face to face,” ujarnya saat Konferensi Pers, seperti dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (30/3/2021).

Sementara untuk narkoba yang akan dijual itu ditempel di tempat yang lain agar transaksi jual beli narkoba yang dilakukan mereka tidak dicurigai oleh polisi.

Aksi mereka akhirnya diketahui polisi hingga mereka berhasil ditangkap di dua wilayah yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Sumedang Selatan.

“Peran dari kelima tersangka ini dikenakan pasal sebagai pengedar dan dua tersangka dikenakan pasal pengguna,” kata Eko.

Eko mengatakan, untuk tersangka BAG diamankan di lingkungan Gunung Cina, Kelurahan Regol, Kecamatan Sumedang Selatan pada Minggu 21 Maret 2021 sekira pukul 18.30 WIB dan petugas mendapati tembakau gorila sebanyak 5 paket dengan berat 5,62 gram.

Kemudian, kata Eko, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka BAG mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka berinisial OKW.

“Tersangka OKW ditangkap di wilayah Jatinangor pada Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 12.30 WIB,” ucapnya.

Setelah mengamankan dua tersangka, kata Eko, petugas kembali mengembangkan kasus tersebut, dan diketahui tiga pria berinisial GN, AN, dan EH terlibat dalam kasus tersebut.

Setelah itu, ujar Eko, ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan GKPN, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Eko mengatakan, dari tangan EH, petugas mendapatkan tembakau gorila sebanyak 1,00 gram, dan dari pelaku AN didapati tembakau gorila sebanyak 10,54 gram.

“Sehingga dari kelima pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti tembakau gorila sebanyak 17 paket seberat 19,03 gram,” ucap Eko.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya. (*)

Sumber: TribunJabar.id