Connect with us

Regional

Lapas Garut Lakukan Razia Kamar Warga Binaan, Temukan Barang Terlarang

Published

on

INFOKA.ID – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, Jawa Barat, rutin melaksanakan razia atau penggeledahan, seperti yang dilaksanakan Sabtu (17/7/2021). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak diharapkan.

Penggeledahan bukan hanya dilakukan bagi petugas atau tamu yang masuk ke dalam Lapas Garut, tapi juga di kamar hunian warga binaan.

Petugas Lapas yang dipimpin langsung Kalapas Garut RM Kristyo Nugroho melaksanakan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian warga binaan. Barang-barang terlarang itu pun selanjutnya diamankan petugas.

“Kegiatan rutin berupa penggeledahan di kamar hunian warga binaan kembali kami lakukan Sabtu malam kemarin. Ada sejumlah barang terlarang yang berhasil kami temukan dan amankan dari dalam kamar hunian warga binaan,” ujar Kristyo seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu (18/7/2021).

Dikatakannya, barang terlarang yang berhasil ditemukan di dalam kamar hunian warga binaan dan kemudian diamankan di antaranya handphone, powerbank, gunting, sendok besi, dan sejumlah barang terlarang lainnya.

Selain mengamankan barang-barang terlarang itu, petugas pun memberikan peringatan terhadap warga binaan yang menghuni kamar yang diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut.

Kristyo menyampaikan, kegiatan penggeledahan tersebut rutin dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

“Meski penjagaan ketat sudah dilakukan akan tetapi tak menutup kemungkinan masih ada barang-barang terlarang yang masih bisa masuk atau dibawa ke dalam kamar oleh warga binaan. Oleh karenanya petugas jangan bosan-bosan melakukan pemeriksaan atau penggeledahan untuk memastikan di dalam kamar hunian tak ada barang-barang terlarang yang bisa membahayakan,” katanya.

Menurut Kristyo, mengatakan barang terlarang itu bukan hanya dalam bentuk senjata tajam atau narkoba. Selain itu, handphone, charger, powerbank, gunting, sendok besi pun tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian karena bisa disalahgunakan penggunaannya.

Setiap barang terlarang yang ditemukan, tuturnya, harus diinventarisir dan didata sebelum pada akhirnya dimusnahkan.

Sedangkan bagi narapidana yang kedapatan memiliki/menyimpan handphone, dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kamtib dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kamar Starf Cell.

“Saya sengaja memimpin langsung pelaksanaan razia atau penggeledahan ini dengan didampingi Kasi MinKamtib, Kasubsi Portatib, dan anggota Rupam. Hasil razia ini kemudian kami laporkan pula kepada Direktur Kamtib Ditjenpas dan Kepala Divisi Pas Jawa Barat,” ucap Khristyo.

Lebih jauh Khristyo menegaskan dirinya akan terus berkomitmen melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan dan gencar melakukan penertiban terhadap adanya barang-barang larangan.

Hal ini harus dilakukan guna mewujudkan “Zero Halinar” (handphone, pungli dan Narkoba) di Lapas Garut. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement