Connect with us

Regional

Lansia yang Bawa Kabur Siswi SMK dan Menikahinya Tanpa Sepengetahuan Orang Tua Korban Kini Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap seorang kakek di Cianjur, Jawa Barat bernama Ade (61), yang membawa kabur anak di bawah umur berusia 15 tahun, dan mengaku telah menikahinya.

Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo menyebut, pihaknya telah mengamankan dan menahan Ade alias Kumis yang diduga telah membawa kabur anak di bawah umur.

“Kasus tersebut berawal adanya pengaduan dan pelaporan anak perempuan berusia 15 tahun hilang dari orang tuanya. Setelah itu kemudian kami langsung mendalaminya,” katanya dikutip Minggu (12/11/2023).

Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan Ade karena diduga telah membawa kabur anak dibawah umur tersebut.

“Saat ini pelaku sudah ditahan, terkait kasus tersebut kita masih melakukan penyelidikan, dan memintai keterangan dari beberapa pihak terkait,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban berkenalan di sebuah acara di wilayah Campakamulya. Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon.

“Usai bertukaran nomer telepon, korban yang masih di bawah umur dan pelaku, berjanjian untuk bertemu. Lalu pelaku membawa korban ke kediamanya di Kecamatan Warungkondang, dan menikahinya tanpa izin orang tua korban,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Ade kepada polisi, lanjut dia, pelaku mengaku telah menikahi dan menyetubuhi korban.

“Iya setelah dinikahi tanpa izin orang tuanya, pelaku juga telah menyetubuhi korban yang diketehui masih duduk dibangku SMK,” ucapnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement