Connect with us

Regional

Lansia Asal Kotabaru Karawang yang Cabuli 5 Anak Dibawah Umur Ternyata Residivis

Published

on

KARAWANG – Pencabulan yang dilakukan AW (58), seorang pekerja harian lepas di Kecamatan KotabaruKarawang terhadap lima anak dibawah umur, merupakan penyakit lama yang kambuh kembali.

Dari catatan kepolisian, pria berbadan kecil ini ternyata pernah dipenjara gara-gara kasus serupa. Tindak pidana pencabulan yang dilakukan AW terjadi pada tahun 2010.

Akibat perbuatanya kala itu, AW diganjar pidana penjara sepuluh tahun. Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono membenarkan rekam jejak AW yang merupakan residivis kasus pencabulan.

“Dalam kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AW sebelumnya, jumlah korban ada tiga, semuanya dibawah umur,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (18/8/2023).

Dalam menjerat korbannya, tersangka AW mengiming-imingi Korban akan memberikan sejumlah uang kepada korban, supaya korban mau disetubuhi atau di cabuli oleh tersangka.

Baca juga: Cabuli 5 Bocah Dibawah Umur, Lansia Asal Kotabaru Karawang Dibekuk Polisi

“Motifnya tersangka AW mengiming-imingi Korban, akan memberikan sejumlah uang kepada korban, supaya korban mau di setubuhi atau dicabuli,” ungkap Wirdhanto.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti lima buah buku tulis, 1 potong celana pendek berwarna pink, 1 potong baju lengan pendek dengan gambar Hello Kitty, 1 potong celana Jeans berwarna hitam, 1 potong kaos lengan panjang berwarna putih, 1 potong baju muslim, 1 potong celana dalam berwarna hijau dan 1 potong celana pendek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (*)