Regional
Cabuli 5 Bocah Dibawah Umur, Lansia Asal Kotabaru Karawang Dibekuk Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Seorang Lansia berinisial AW (58) asal Kotabaru, ditangkap Satreskrim Polres Karawang usai mencabuli 5 bocah dibawah umur.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan aksi bejad pelaku terungkap usai salah satu korban yang berumur 10 tahun menceritakan kejadian yang dialami korban kepada kedua temannya.
“Kedua teman korban yang berusia 7 dan 12 tahun ternyata juga menjadi korban pencabulan pelaku AW, hingga akhirnya ketiga korban tersebut melapor kepada orang tuanya masing-masing,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy saat menggelar konferensi pers, Jumat (18/8/2023).
Lebih lanjut, dari keterangan korban diketahui bahwa tersangka melakukan pencabulan di rumah tersangka dan di beberapa tempat korban bermain.
“Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pencabulan dan sudah divonis 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Dalam menjerat korbanya, Kapolres mengungkapkan Tersangka AW mengiming-imingi Korban akan memberikan sejumlah uang kepada korban, supaya korban mau disetubuhi atau di cabuli oleh tersangka.
” Motifnya tersangka AW mengiming-imingi Korban, akan memberikan sejumlah uang kepada korban, supaya korban mau di setubuhi atau dicabuli,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti lima buah buku tulis, 1 potong celana pendek berwarna pink, 1 potong baju lengan pendek dengan gambar Hello Kitty, 1 potong celana Jeans berwarna hitam, 1 potong kaos lengan panjang berwarna putih, 1 potong baju muslim, 1 potong celana dalam berwarna hijau dan 1 potong celana pendek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya. (adv)

You may like

Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri

Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City

Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang

Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya

Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang

Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri
- Benahi Ekosistem Otomotif Sumsel, Fariz Montesz Gandeng Arief Purnomo Maju Bursa Ketua IMI Sumsel
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya







