Regional
Langgar Prokes, Dua Perusahaan di Karawang Ditutup Sementara
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satgas Penanganan Covid-19 Karawang menutup dua perusahaan sektor esensial. Dua perusahaan tersebut ditutup karena tidak memiliki struktur Satgas Covid-19 dan tidak melaporkan karyawannya yang terkonfirmasi positif virus corona.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo mengatakan dua perusahaan yang ditutup sementara itu, berada di Kawasan Industri Mitra (KIM) dan KIIC.
“Dua perusahaan itu terpaksa ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4,” kata Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, Rabu (28/7/2021).
Ia mengatakan dua perusahaan itu ditutup sementara saat Satgas Penanganan Covid-19 Karawang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di kawasan industri.
Dua perusahaan yang ditutup sementara adalah PT Karya Indimas Elok yang berada di Kawasan Industri Mitra (KIM) dan PT Indotech yang berada di Kawasan Industri KIIC.
Ia menyampaikan dua perusahaan itu ditutup sementara karena tidak memiliki Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat perusahaan.
Selain itu, perusahaan itu tidak melaporkan saat ada karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan berlaku.
Menurut dia, inspeksi mendadak ke perusahaan dilakukan setelah Satgas Penanganan Covid-19 Karawang menerima laporan karyawan perusahaan terkait keganjilan penanganan Covid-19 di perusahaan itu.
Ia menyayangkan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4. Padahal jumlah karyawan di perusahaan itu cukup banyak, bahkan mencapai ribuan karyawan.
Sebelumnya pada masa PPKM darurat, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang telah menindak 10 perusahaan yang melakukan pelanggaran. Ke-10 perusahaan itu selanjutnya dikenakan sanksi denda. (*)

You may like

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya

Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027

PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang

Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi

Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum

Pindah Lokasi Sementara, Imigrasi Karawang Pastikan Layanan Tetap Prima
Pos-pos Terbaru
- DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
- Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027
- PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang
- Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi
- Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum







