Regional
LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pembatasan Pengisian BBM Solar : Antrean 8 Jam Kian Menyiksa Warga
Published
6 bulan agoon
By
Redaksi
PALEMBANG –Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk segera meninjau ulang kebijakan bersama terkait pembatasan dan jam operasional pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Menurutnya, kebijakan yang berlaku saat ini justru kian menyulitkan masyarakat dan tidak berhasil menambah kuota yang dibutuhkan, demikian disampaikan Sukma Hidayat saat ditemui Sabtu, (22/11/2025)
Fakta di Lapangan
Berdasarkan pantauan LAAGI di lapangan, kebijakan tersebut malah menciptakan penderitaan baru. Masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi dan pengangkut sembako, terpaksa mengantre BBM Solar hingga tiga kilometer dan menghabiskan waktu selama 8 jam, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Mereka harus mengantre panjang dari jam 10 malam sampai jam 4 pagi hanya untuk mendapatkan Solar. Paginya mereka harus bekerja. Belum lagi yang paling miris, setelah antre panjang ternyata bahan bakar sudah habis,” tegas Sukma Hidayat. “Semestinya kebijakan ini berfokus pada upaya penambahan kuota Solar, bukan malah menyulitkan dengan pembatasan jam operasional.”
Tiga Poin Solusi yang Diajukan LAAGI
Sebagai solusi, LAAGI mengajukan usulan konkret kepada Gubernur Sumsel untuk meninjau kembali Keputusan Bersama pada tiga poin utama:
SPBU yang Ditutup
1.Empat SPBU yang sebelumnya ditutup harus dibuka dan melayani kembali penjualan BBM Solar dengan pembatasan ketat, yaitu hanya untuk melayani kendaraan Golongan I (pribadi). Kendaraan truk dan bus tidak dilayani di lokasi ini.
- Pembagian Jam Operasional Berdasarkan Pelat Nomor
2.Untuk 14 SPBU yang saat ini beroperasi pada pukul 22.00 – 04.00 WIB, jam layanan harus diubah dan dibagi, yakni:
- Pukul 06.00 – 12.00 WIB: Khusus kendaraan bernomor pelat ganjil.
- Pukul 12.30 – 17.00 WIB: Khusus kendaraan bernomor pelat genap.
- Pukul 20.00 – 00.00 WIB: Untuk semua jenis kendaraan.
- SPBU Tanpa Pembatasan
3.Tujuh SPBU yang ditunjuk agar tetap melayani kembali penjualan sesuai dengan jam operasional normal.
“Kami berharap solusi dan saran ini dapat menjadi pertimbangan bagi Gubernur Sumatera Selatan untuk meninjau kembali keputusan terhadap pembatasan dan jam operasional penjualan bahan bakar minyak jenis tertentu demi meringankan beban masyarakat,” tutup Sukma Hidayat.(rls)


You may like

Targetkan Banjir Palembang Berkurang 50% Tahun Depan, DPRD Percepat Pansus Banjir

Guncang Palembang! Otto Hasibuan Lantik 181 “Pendekar Hukum” Baru: Integritas Adalah Harga Mati!

Hj Rosnani “Tabuh Genderang Perang” di Polda Sumsel: Bongkar Dugaan Penggelapan Oknum Pengurus KUD SDL!

Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat

NasDem Sumsel Siapkan Amunisi Gen z Ubah Stigma Politik Kotor Jadi Gerakan Perubahan

GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
Pos-pos Terbaru
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun
- Empat Saksi Sudah Diperiksa, Polres Karawang Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Berproses
- Primaya Karawang Expo 2026: Hadirkan 40 Dokter Spesialis dan Health Talk untuk Masyarakat






