Connect with us

Regional

Kurangi Takaran BBM Pakai Remote Control, Pengusaha SPBU di Banten Diringkus Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi membongkar praktik kecurangan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap bahwa pengelola SPBU nomor 34-42117 menjual BBM dengan cara mengurangi takaran menggunakan alat khusus yang dimodifikasi pada mesin pengisian SPBU. Dari kecurangan ini, SPBU sudah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Shinto Silitonga menjelaskan bahwa praktik curang itu ditemukan pada 6 Juni lalu.

“Saat dilakukan pengecekan lokasi, benar ada penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan remote control,” katanya, Kamis (23/6/2022).

Shinto Silitonga menyebutkan dari pengungkapan kasus itu pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni BP (68) sebagai Manajer SPBU dan FT (61) pemilik tempat usaha SPBU.

“Atas kasus ini, dua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Akibat kecurangan yang dilakukan pengusaha SPBU tersebut, berbagai jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) dijual tidak sesuai takaran.

“Akibatnya, volume BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dijual tidak sesuai dengan takaran, timbangan, atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” tutur Shinto Silitonga.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik curang penjualan BBM tersebut sudah berlangsung sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan besar.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku yang menjalankan kecurangan penjualan BBM mendapat keuntungan Rp 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan (akumulasi) sekitar Rp 7 miliar,” ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement