Regional
KPU Karawang: Pencalonan Bacaleg Terbuka Bagi Mantan Narapidana
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengatakan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 terbuka bagi mantan narapidana, namun dengan sejumlah syarat tertentu.
“Pendaftaran bacaleg pun terbuka bagi mantan narapidana atau Napi, namun dengan sejumlah syarat tertentu,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Aceng Kasum Sanjaya di Karawang, Sabtu (29/4/2023).
Pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2024, akan di buka serentak diseluruh Indonesia mulai 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.
Ia menjelaskan, mantan narapidana yang boleh menalonkan diri pada Pemilu 2024 itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah melewati masa hukuman kurungan penjara yang telah melewati masa bebas hukumannya minimal 5 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan rancangan PKPU terbaru sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang masa jeda lima tahun untuk mantan terpidana.
“Bacaleg yang pernah terjerat pidana, hanya boleh mendaftar politik praktis minimal 5 tahun setelah dia keluar dari lembaga permasyarakatan atau lapas,” katanya.
Adapun bagi mantan narapidana yang telah melewati lima tahun setelah bebas penjara, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan.
Di antara persyaratan itu ialah menyertakan surat putusan dari pengadilan, surat keterangan lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.
Persyaratan lainnya, tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Bacaleg mantan narapidana juga harus menyertakan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.
“Maka dari itu, jika belum melewati jangka lima tahun belum diperbolehkan mendaftar,” katanya.
Aceng menyampaikan, untuk proses pendaftaran bacaleg pada Pemilu tahun 2024, semua persyaratan pendaftaran dari setiap calon wajib di entry ke dalam aplikasi pencalonan (Silon). Jadi berkasnya tidak lagi dibawa ke kantor KPU.
Untuk poses memasukkan atau input data akan dilakukan oleh operator dari setiap partai politik. (*)


You may like

Dituduh Salah Tetapkan Denda, Yaspen di Cibuaya Mau Laporkan Oknum Pegawai PLN Karawang Ke Kementrian BUMN

Polresta Karawang Ungkap Kasus Penelantaran Bayi, Kedua Orangtua Diamankan

Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR Bank Himbara, 3 Langsung Dijebloskan ke Lapas

12 Tim dari Berbagai Kampus Adu Kemampuan di PSYNERGY Competition 2026 Fakultas Psikologi UBP Karawang

Usung Tagline MOTEKAR, Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Padukan Sektor Sosial, Budaya, Agama, Olahraga, Ekonomi dan Pesta Rakyat

Polemik Minyak Mentah Pesisir Karawang, Komisi III DPRD Bentuk Tim Investigasi Independen
Pos-pos Terbaru
- Dituduh Salah Tetapkan Denda, Yaspen di Cibuaya Mau Laporkan Oknum Pegawai PLN Karawang Ke Kementrian BUMN
- Polresta Karawang Ungkap Kasus Penelantaran Bayi, Kedua Orangtua Diamankan
- Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR Bank Himbara, 3 Langsung Dijebloskan ke Lapas
- 12 Tim dari Berbagai Kampus Adu Kemampuan di PSYNERGY Competition 2026 Fakultas Psikologi UBP Karawang
- Usung Tagline MOTEKAR, Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Padukan Sektor Sosial, Budaya, Agama, Olahraga, Ekonomi dan Pesta Rakyat






