Connect with us

Regional

KPU Karawang: Pencalonan Bacaleg Terbuka Bagi Mantan Narapidana

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengatakan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 terbuka bagi mantan narapidana, namun dengan sejumlah syarat tertentu.

“Pendaftaran bacaleg pun terbuka bagi mantan narapidana atau Napi, namun dengan sejumlah syarat tertentu,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Aceng Kasum Sanjaya di Karawang, Sabtu (29/4/2023).

Pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2024, akan di buka serentak diseluruh Indonesia mulai 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.

Ia menjelaskan, mantan narapidana yang boleh menalonkan diri pada Pemilu 2024 itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah melewati masa hukuman kurungan penjara yang telah melewati masa bebas hukumannya minimal 5 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan rancangan PKPU terbaru sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang masa jeda lima tahun untuk mantan terpidana.

“Bacaleg yang pernah terjerat pidana, hanya boleh mendaftar politik praktis minimal 5 tahun setelah dia keluar dari lembaga permasyarakatan atau lapas,” katanya.

Adapun bagi mantan narapidana yang telah melewati lima tahun setelah bebas penjara, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan.

Di antara persyaratan itu ialah menyertakan surat putusan dari pengadilan, surat keterangan lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

Persyaratan lainnya, tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Bacaleg mantan narapidana juga harus menyertakan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.

“Maka dari itu, jika belum melewati jangka lima tahun belum diperbolehkan mendaftar,” katanya.

Aceng menyampaikan, untuk proses pendaftaran bacaleg pada Pemilu tahun 2024, semua persyaratan pendaftaran dari setiap calon wajib di entry ke dalam aplikasi pencalonan (Silon). Jadi berkasnya tidak lagi dibawa ke kantor KPU.

Untuk poses memasukkan atau input data akan dilakukan oleh operator dari setiap partai politik. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement